Negatif Narkoba, Dua Anggota Polda Sulsel Dilepas

Kompas.com - 22/11/2012, 23:16 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dari empat anggota Polda Sulsel yang diamankan di lokasi pesta sabu, dua orang di antaranya dilepas karena negatif narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dikeluarkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Kedua Polisi dilepas yakni, Briptu Bustang dan Briptu Rustadi yang keduanya anggota Pam Obvit Polda Sulsel. Mereka dinyatakan tidak menggunakan sabu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid HUmas) Polda Sulsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Endi Sutendi yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/11/2012) mengatakan, keduanya dilepas lantaran hasil tes urinenya negatif. Sedangkan dua anggota lainnya, Briptu Andi Wahyudi Amal (anggota Propam Polda Sulsel) dan Briptu Ahmad (anggota Pam Obvit Polda Sulsel) masih ditahan karena hasil tes urinenya positif mengandung metavitamin.

Demikian pula dengan mahasiswa pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Herman (27) ditahan karena terbukti telah menggunakan sabu-sabu.

"Tiga orang ditahan, yakni dua anggota Polda Sulsel yang urinenya positif dan rekannya, Herman. Sedangkan kalau dua anggota lainnya dilepas, karena urinenya negatif dan tidak bisa dilakukan penahanan," jelas Endi.

"Meski pun dilepas, dia tetap masih diperiksa. Kalau mengenai melakukan pembiaran pesta sabu, hukumannya di bawah lima tahun dan tidak bisa dilakukan penahanan. Selain itu juga, keempat anggota Polda Sulsel itu juga dikenakan sanksi disiplin dan kode etik kepolisian," lanjut mantan Wakil Kapolrestabes Makassar ini.

Sebelumnya telah diberitakan, keempat oknum yang bertugas di Polda Sulsel tersebut diamankan bersama rekannya, Herman di sekitar jalan tol, Minggu (18/11/2012) dini hari. Saat melakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa sendok sabu dan sisa sabu habis pakai serta enam unit handphone.

Kasus narkoba yang melibatkan anggota Polri ini merupakan kasus keenam yang melibatkan 10 personel korps Bhayangkara di lingkup Polda Sulsel sepanjang 2011 dan 2012. Polda baru memecat satu personel Polres Gowa, Brigpol Syarifuddin yang terlibat barang haram ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau