KPK: Tak Ada Anak Emas atau Anak Pungut

Kompas.com - 24/11/2012, 06:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menegaskan, tidak ada penyidik yang dianggap anak emas ataupun anak pungut. Hal ini sekaligus membantah pengakuan mantan penyidik KPK yang disampaikan dalam pertemuan tertutup dengan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.

"Soal anak emas, anak pungut, tidak ada. Di KPK itu semua diperlakukan sama, gajinya juga sama," kata Johan di Jakarta, Jumat (23/11/2012). Dia melanjutkan, semua penyidik Kepolisian yang bertugas di KPK mendapat perlakuan yang sama.

Mengenai seberapa banyak porsi tugas yang dipercayakan kepada setiap penyidik, menurut Johan, itu tergantung sejauh mana kepercayaan pimpinan. "Kepercayaan pimpinan, kepercayaan satuan tugas terhadap penyidiknya. Jadi tidak ada anak emas, perak, pungut, semua anak kandung KPK," ujarnya.

Meskipun mengaku tidak tahu detail keluh kesah yang disampaikan mantan penyidik KPK kepada Komisi III DPR, Johan mengatakan bahwa para penyidik tersebut mengaku mendapatkan pelajaran berharga selama bertugas di KPK. "Saat dia menyatakan mundur, tidak ada satu pun kalimat yang jelek-jelekkan KPK dan mengaku diperlakukan tidak adil. Mereka mengatakan bahwa ketika di KPK ada value, ada profesionalisme," ujar Johan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, anggota Komisi III DPR Nurdiman Munir menyampaikan hasil pertemuan tertutup antara Komisi III DPR dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Sutarman serta sejumlah mantan penyidik KPK yang kini kembali ke kepolisian. Menurut Nudirman, para mantan penyidik itu mengaku ada perbedaan perlakuan pimpinan KPK terhadap para penyidik. Ada yang menjadi anak emas dan ada pula anak pungut.

Nudirman mengatakan, para mantan penyidik KPK itu menceritakan bahwa ada penyidik yang meski tidak mempunyai jabatan tetapi masih bisa ikut melakukan penyidikan suatu kasus. Bahkan, para penyidik kerap melakukan tindakan di luar standard operational procedure (SOP). Hal ini terlihat pada saat penyidik berusaha bertemu dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Selain itu, para mantan penyidik KPK mengeluhkan soal proses penyadapan. Mereka mengaku penyidik kerap diminta melakukan penyadapan meski oknum yang ditujukan belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara menurut Johan, KPK tidak melakukan pelanggaran prosedur dalam menyadap seseorang. Berdasarkan undang-undang, katanya, KPK diperbolehkan menyadap seseorang meskipun orang tersebut belum berstatus tersangka.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau