Skandal century

Pemakzulan Boediono, Mungkinkah?

Kompas.com - 24/11/2012, 11:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana hak menyatakan pendapat (HMP) kembali bergulir terkait skandal pengucuran dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Namun, wacana yang bisa berujung dengan pemakzulan Wakil Presiden Boediono itu diperkirakan hampir mustahil.

"Ada pattern partai yang tentukan maunya apa sehingga hampir mustahil HMP lolos. Saya pastikan juga tidak akan ada pemakzulan," ujar pengamat politik Hanta Yudha, Sabtu (24/11/2012), pada diskusi di Jakarta.

Hanta menjelaskan, pengajuan hak menyatakan pendapat dapat dilakukan jika didukung sekurang-kurangnya 25 anggota Dewan. Namun, saat ini baru satu fraksi yang pasti mendukung yakni Fraksi Hanura. Namun, jika akhirnya pengusul terpenuhi 25 orang, maka wacana HMP ini akan dimajukan ke rapat paripurna. Rapat ini harus dihadiri 2/3 jumlah anggota DPR yang ada, yakni 373 orang.

Usulan HMP ini juga harus disetujui 373 orang. Jika keputusan usulan HMP ini dilakukan dengan menggunakan sistem voting, maka usulan HMP ini diperkirakan akan kandas. Hal ini didasarkan pada konstelasi politik di Parlemen.

"Dengan simulasi voting, Demokrat (148 anggota), PAN (46 anggota), dan PKB (28 anggota) yang tidak pernah berbeda. Maka, HMP tidak akan mungkin lolos," ujar Hanta.

Kalau pun HMP itu lolos, maka akan dibentuk panitia khusus (pansus) HMP yang bekerja selama 60 hari. Setelah itu, DPR harus kembali menggelar paripurna untuk menentukan apakah kesimpulan pansus HMP disetujui atau tidak. Jika disetujui, maka hal ini akan dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, jika tidak, maka usulan itu akan berhenti.

"Jika di MK mengiyakan, maka hal ini selanjutnya akan diserahkan ke MPR. (Rapat Paripurna) di MPR harus dihadiri 3/4 dari jumlah anggota MPR. Melihat ini, pemakzulan hampir mustahil. Sangat sulit untuk mewujudkannya," imbuh Hanta.

Sejumlah fraksi yang menyatakan menolak wacana hak menyatakan pendapat adalah PAN, PDI-Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Saat Hanura, fraksi yang mendukung penggunaan hak tersebut adalah Golkar. Sementara itu, PKS mengaku belum memutuskan sikap.

Sebelumnya, wacana penggunaan hak menyatakan pendapat digulirkan ketika rapat Timwas Century dengan pimpinan KPK. Wacana HMP muncul setelah KPK menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan oleh dua pejabat BI ketika dana talangan dikucurkan.

Kedua orang itu adalah yaitu Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI saat itu, Budi Mulya, dan manta Deputi IV bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjrijah. Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Para anggota Timwas berpendapat, sebagai Gubernur BI, Boediono harus ikut bertanggungjawab. Pendapat itu juga masuk dalam keputusan Pansus Bank Century.

Baca juga:
KPK, Janganlah Masuk ke Pusaran Politik!
Bikin Gaduh, Abraham Samad Layak Jadi Politisi
Ingin Turunkan Boediono, Politisi Pertaruhkan DPR
Dikaitkan Century, Boediono Bercicit di Twitter

Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau