Panggil Eks Penyidik KPK, DPR Usik Hubungan KPK-Polri

Kompas.com - 24/11/2012, 15:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemanggilan para mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah kembali ke kepolisian ke Komisi III DPR beberapa waktu lalu menuai protes. Aksi Komisi III untuk mendengarkan keluhan kondisi KPK itu dinilai justru akan kembali membuat renggang hubungan KPK-Polri.

Hal ini diungkapkan praktisi hukum Alexander Lay, Sabtu (24/11/2012), usai mengisi diskusi di Jakarta. "Menurut saya nggak bagus bagi relasi jangka panjang KPK dan Polri. Gesekan akan kembali terjadi. Suka nggak suka ini merusak hubungan KPK dan Polri," ujar Alexander.

Ia pun menilai pernyataan anggota Komisi III kepada media yang mengungkapkan isi pertemuan itu tidak bijak. Hal ini karena Komisi III DPR belum melakukan klarifikasi ke KPK terkait tudingan adanya perbedaan perlakuan di antara para penyidik KPK, dan juga tekanan pimpinan KPK dalam menentukan status tersangka seseorang.

"Ke depan, Komisi III harus mendekatkan lagi hubungan KPK dan Polri, bukannya membenturkan," ucap Alexander.

Sebelumnya, sejumlah mantan penyidik KPK yang kini kembali ke kepolisian mengeluhkan soal kondisi KPK selama berdinas di sana saat bertemu dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Mereka mengaku ada perbedaan perlakuan pimpinan KPK terhadap para penyidik. Ada yang menjadi anak emas, dan ada pula anak pungut.

"Yang bisa saya sampaikan di KPK, ada penyidik anak emas, ada yang penyidik anak pungut," ujar anggota Komisi III DPR Nurdiman Munir, Kamis (22/11/2012), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Nurdiman mengatakan, para mantan penyidik KPK itu menceritakan, ada penyidik yang meski tidak mempunyai jabatan tetapi masih bisa ikut melakukan penyidikan suatu kasus. Bahkan, para penyidik kerap melakukan tindakan di luar standard operating procedure (SOP).

Hal ini terlihat pada saat penyidik berusaha bertemu dengan mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin. "Mereka bilang dihalang-halangi. Saya kira ini perintah pimpinan KPK, ternyata nggak, Polri juga nggak, ternyata inisiatif penyidik. Ini kan sudah di luar SOP," tutur Nurdiman.

Selain itu, para mantan penyidik KPK mengeluhkan soal proses penyadapan. Mereka mengaku penyidik kerap diminta melakukan penyadapan meski oknum yang ditujukan belum ditetapkan sebagai tersangka.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau