Upah buruh

Akhirnya Soekarwo Tetapkan UMK di Jatim

Kompas.com - 24/11/2012, 22:37 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com -- Gubernur Jamwa Timur Soekarwo akhirnya menetapkan upah minimum 38 kabupaten/kota di Jawa Timur pada Sabtu (24/11/2012) sore. Nilai UMK tertinggi ada di Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik, Rp 1,74 juta, sedangkan yang terendah di Kabupaten Magetan Rp 866.250.

Penetapan UMK ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jatim Nomor 72 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2013.

Pertimbangan penetapan UMK tertinggi dengan berdasarkan pencapaian 122,5 persen dari nilai kebutuhan hidup (KHL) Kota Surabaya.

Kendati demikian, Soekarwo enggan dimintai konfirmasi mengenai penetapan UMK tersebut dan memilih pergi usai rapat penetapan UMK di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Jatim, Surabaya. Padahal, ratusan buruh dan wartawan menunggu untuk menanyakan pertimbangan gubernur.

Karena merasa dikelabui, buruh kemudian menghadang mobil milik Sekretaris Daerah Jatim Rasiyo selama beberapa menit. Rasiyo dan tim dewan pengupahan dari Provinsi Jatim turut menghadiri rapat tersebut.

Ratusan buruh dan sejumlah wartawan menunggu penetapan UMK sejak pagi di kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan. Rencananya, Soekarwo akan menetapkan UMK pada Sabtu siang tetapi kemudian mulur tanpa diketahui alasannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau