Jakarta, Kompas -
Dari 19 calon hakim agung yang akan mengikuti tes wawancara tersebut, sebanyak 12 calon untuk hakim agung pidana, 3 calon untuk kamar perdata, dan 4 calon untuk kamar tata usaha negara.
Sebelumnya, pada tahapan tes kesehatan, uji rekam jejak, penilaian sosok, dan pembekalan, Komisi Yudisial (KY) menyeleksi 42 calon. Dari 19 calon hakim agung tersebut, DPR akan memilih paling banyak 15 hakim agung.
Namun, menurut Ketua KY Eman Suparman di Jakarta, minggu lalu, KY tak menargetkan jumlah yang akan lolos sebagai hakim agung sebab bergantung pada performa calon.
Dari calon hakim agung tersebut, kata Eman dan Ketua Bidang Rekrutmen dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Taufiqurrahman Syahuri, sebagian besar pernah mengikuti seleksi calon hakim agung.
Setidaknya ada delapan calon hakim agung yang pernah mengikuti seleksi calon hakim agung sebelumnya. Bahkan, beberapa di antaranya pernah mengikuti seleksi 2-3 kali.
Taufiqurrahman mengatakan belum ada aturan yang membatasi partisipasi seseorang dalam tes ini. Lagi pula, adakalanya hasil tes berbeda di waktu yang berbeda. Meskipun gagal dalam tes kesehatan pada seleksi sebelumnya, seorang calon hakim agung bisa saja lolos tes kesehatan apabila menjalani pengobatan dan hidup sehat. Demikian pula dalam hasil penilaian sosok.
Namun, KY meyakinkan, kriteria-kriteria yang digunakan dalam menilai calon hakim agung sangat obyektif. KY juga tidak menoleransi calon hakim agung yang diketahui memiliki rekam jejak buruk. Sebab, kata Eman, kriteria pertama calon hakim agung adalah integritas dan kedua adalah keilmuan. Baru setelahnya calon hakim agung harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam kode etik.
Menurut Eman, calon yang mengikuti seleksi calon hakim agung berkali-kali itu diajukan oleh Mahkamah Agung (MA). ”Saya pernah mendengar bahwa MA beralasan tidak mudah mencari sumber daya manusia yang sesuai kualitasnya untuk menjadi calon hakim agung,” tuturnya.
Meski berupaya menjaring masukan dari masyarakat terkait rekam jejak calon hakim agung, KY menyatakan tidak mampu menjamin hakim agung yang lolos benar-benar bersih. Kendati diseleksi KY di masa kepemimpinan Busyro Muqoddas secara ketat, Hakim Agung Achmad Yamanie kini dinilai tidak profesional oleh MA.