Perekrutan hakim agung

19 Calon Akan Tes Wawancara

Kompas.com - 26/11/2012, 04:56 WIB

Jakarta, Kompas - Sebanyak 19 calon hakim agung akan mengikuti tes wawancara pada 26-29 November di Auditorium Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta. Tes wawancara itu terbuka untuk umum.

Dari 19 calon hakim agung yang akan mengikuti tes wawancara tersebut, sebanyak 12 calon untuk hakim agung pidana, 3 calon untuk kamar perdata, dan 4 calon untuk kamar tata usaha negara.

Sebelumnya, pada tahapan tes kesehatan, uji rekam jejak, penilaian sosok, dan pembekalan, Komisi Yudisial (KY) menyeleksi 42 calon. Dari 19 calon hakim agung tersebut, DPR akan memilih paling banyak 15 hakim agung.

Namun, menurut Ketua KY Eman Suparman di Jakarta, minggu lalu, KY tak menargetkan jumlah yang akan lolos sebagai hakim agung sebab bergantung pada performa calon.

Dari calon hakim agung tersebut, kata Eman dan Ketua Bidang Rekrutmen dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Taufiqurrahman Syahuri, sebagian besar pernah mengikuti seleksi calon hakim agung.

Setidaknya ada delapan calon hakim agung yang pernah mengikuti seleksi calon hakim agung sebelumnya. Bahkan, beberapa di antaranya pernah mengikuti seleksi 2-3 kali.

Taufiqurrahman mengatakan belum ada aturan yang membatasi partisipasi seseorang dalam tes ini. Lagi pula, adakalanya hasil tes berbeda di waktu yang berbeda. Meskipun gagal dalam tes kesehatan pada seleksi sebelumnya, seorang calon hakim agung bisa saja lolos tes kesehatan apabila menjalani pengobatan dan hidup sehat. Demikian pula dalam hasil penilaian sosok.

Namun, KY meyakinkan, kriteria-kriteria yang digunakan dalam menilai calon hakim agung sangat obyektif. KY juga tidak menoleransi calon hakim agung yang diketahui memiliki rekam jejak buruk. Sebab, kata Eman, kriteria pertama calon hakim agung adalah integritas dan kedua adalah keilmuan. Baru setelahnya calon hakim agung harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam kode etik.

Menurut Eman, calon yang mengikuti seleksi calon hakim agung berkali-kali itu diajukan oleh Mahkamah Agung (MA). ”Saya pernah mendengar bahwa MA beralasan tidak mudah mencari sumber daya manusia yang sesuai kualitasnya untuk menjadi calon hakim agung,” tuturnya.

Meski berupaya menjaring masukan dari masyarakat terkait rekam jejak calon hakim agung, KY menyatakan tidak mampu menjamin hakim agung yang lolos benar-benar bersih. Kendati diseleksi KY di masa kepemimpinan Busyro Muqoddas secara ketat, Hakim Agung Achmad Yamanie kini dinilai tidak profesional oleh MA. (INA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau