Sindikat Narkoba Saling Tuding di Pengadilan

Kompas.com - 28/11/2012, 20:51 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Dua anggota sindikat narkoba asal Inggris, Lindsay June Sandiford dan Julian Ponder memberi keterangan berbeda saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/11/2012). Padahal sebelum bersaksi, mereka telah disumpah sesuai keyakinan mereka oleh majelis hakim.

Dalam sidang pekan lalu, saat Lindsay bersaksi untuk Julian, wanita 56 tahun ini dengan gamblang menyatakan Julian yang menyuruhnya untuk membawa 4,7 kilogram kokain dari Thailand ke Malaysia. "Saya sebenarnya tidak mau mengerjakan hal itu, karena mereka mengancam saya dan keluarga saya. Mereka mengancam untuk membunuh anak saya, yang mengancam Julian," ujar Lindsay di depan Julian saat sidang pekan lalu.

Namun, pernyataan yang berbeda diucapkan Julian saat bersaksi untuk Lindsay dalam sidang yang digelar hari ini. Julian justru menganggap Lindsay yang menjebaknya dengan dalih memberi kado ulang tahun anaknya. "Dia membawa sebuah kotak yang saya yakini kotak kado. Saya kira kado ini kado ultah untuk anak saya. Saya tidak pernah menyentuhnya, pada saat kado dibuka saat interogasi, saya masih belum tahu apa isi kadonya," kata Julian saat bersaksi siang tadi.

Suami dari Rachel Dougall, anggota sindikat lain dengan berkas terpisah, ini juga dengan tegas dia tidak pernah menyuruh Lindsay ke Bangkok, bahkan sampai mengancam segala. Mendengar dua kesaksian yang berbeda ini, menarik ditunggu siapa yang mendapat hukuman lebih berat saat putusan nanti. Pekan depan, keduanya akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Seperti diberitakan, petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap seorang wanita tua asal Inggris, Lindsay June Sandiford (56) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Sabtu (19/5/2012) karena membawa 4,7 kilogram kokain yang disimpan di balik dinding kopernya.

Setelah mengembangkan kasus ini, polisi berhasil membekuk jaringannya, yakni 3 warga negara Inggris yakni Rachel Dougall, Julian Ponder, Paul Beales dan 1 WN India Nanda Gopal. Kelima terdakwa ini kini menjalani sidang di PN Denpasar dengan berkas terpisah dan mereka pun bersaksi satu sama lain.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau