Sistem jaminan

Presiden Dinilai Langgar UU BPJS

Kompas.com - 29/11/2012, 00:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk kedua kalinya dinilai lalai melaksanakan perintah undang-undang (UU) terkait pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Kelalaian pertama terhadap pelaksanaan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, sebagaimana dinyatakan dalam putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Juni 2011. Waktu itu, Presiden dianggap lalai melaksanakan UU SJSN.

Pada akhir bulan ini, Presiden Yudhoyono juga dinilai lalai melaksanakan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal itu diungkapkan Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar, Rabu (28/11/2012), di Jakarta. "Pasal 70 UU BPJS memerintahkan, satu tahun sejak disahkannya UU BPJS, peraturan pelaksanaannya berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan harus sudah disahkan paling lambat pada Minggu (25/11/2012). Namun, kenyatannya, sampai Rabu malam ini, kedua peraturan dimaksud belum juga disahkan Presiden Yudhoyono," tuturnya.

Menurut Indra, untuk operasionalisasi kelembagaan BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan diperlukan dua PP dan dua Perpres terkait dengan pengaturan kelembagaan BPJS. "Namun, sampai hari ini, ketentuan itu juga belum dibuat. Keterlambatan itu akan berakibat tidak akan dilakukanya operasional BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014," tutur Indra.

Lebih jauh, Indra mengungkapkan, pemerintah sudah memolitisasi isu jaminan sosial. Alasannya, pelaksanaan jaminan kesehatan menyeluruh untuk melindungi 240 juta rakyat baru akan dilaksanakan pada 2014. "Sebagaimana diketahui, tahun tersebut sudah masuk wacana politik praktis sehubungan berdekatan dengan waktu pemilihan presiden," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau