Perawat Pengedar Sabu Terancam Dipecat

Kompas.com - 29/11/2012, 05:19 WIB

KOLAKA UTARA,KOMPAS.com - Tercorenganya nama pegawai negeri sipil di Kolaka Utara, Sulawesi Ternggara beberapa saat yang lalu terkait dengan ditangkapnya dua oknum PNS yang bekerja dibidang kesehatan membuat Badan Kepegawaian Daerah mengambil tindakan tegas.

Apabila hakim pengadilan dalam menjatuhkan vonis kepada dua PNS tetrsebut yang berinisial RM dan ST, di atas empat tahun, Pemda Kolaka Utara akan memecat keduanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kolaka Utara, Mardang, menjelaskan bahwa tindakan kedua oknum PNS tersebut sangat merugikan nama besar PNS apalagi mereka adalah pegawai kesehatan yang bertugas di salah satu puskesmas di Kolaka Utara dan Rumah Sakit Umum Kolaka Utara. Pihak BKD sendiri akan menunggu hasil proses hukum.

"Saat ini kan kasusnya masih berproses di Polres Kolut. Yang jelasnya kami sayangkan dan menyesali tindakan dua oknum PNS ini. Sebagai orang kesehatan kan mereka harus lebih tahu tentang bahaya narkoba. Parahnya lagi inforamasi yang saya dengar mereka ini adalah bandar dan pengedarnya. Yang jelasnya kalau hukuman di atas empat tahun pasti dipecat, ini sesuai dengan aturan yang berlaku di kepegawaian," ungkapnya melalui telepon selular, Rabu (28/11/2012).

Dia juga menambahkan nanti prosesnya akan berjalan dan Bupati Kolaka Utara sendiri sudah memberikan peringatan kepada PNS yang terlibat narkoba.

"Sanksinya akan sangat berat. Nanti kan atasan masing-masing dari mereka itu, seperti Direktur RSU Kolaka Utara dan Puskesmas membuat laporan kepada kepegawaian. Kita akan lanjuti untuk membeberkan sanksi lain. Pokoknya kami tidak akan memberikan ampunan apalagi mengistimewakan dua PNS ini," tambahnya.

Mardang lebih tegas menerangkan kalau dua oknum PNS ini adalah PNS yang terdaftar di Kolaka Utara sekitar empat tahun yang lalu. Pihaknya pun masih memeriksa berkas-berkas dari kedua PNS kesehatan yang terlibat peredaran barang haram tersebut.

Di tempat terpisah, Kepala satuan unit Narkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Hermanto Bowo menjelaskan hingga saat ini kedua tersangka masih enggan menyebutkan apakah ada rekan-rekan mereka yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.

"Hingga saat ini RM dan ST belum menyebutkan apakah ada pihak lain yang terlibat. Tapi kami akan terus mengorek informasi, jangan sampai memang di Kolaka Utara ini marak konsumsi narkoba dari kalangan PNS," jelasnya.

RM dan ST sendiri ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada awal bulan November lalu. Pertama Polisi meringkus RM di Kota Lasusua kemudian RM menyebutkan bahwa barang haram tersebut berasal dari ST yang bekerja di Puskesmas Katoi. Kini kedua PNS Kesehatan tersebut mendekam di hotel prodeo, Polres Kolaka Utara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau