F-PKS Dorong Hukuman Maksimal bagi Pengedar Narkoba

Kompas.com - 30/11/2012, 06:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sosial (F-PKS) KH Abdul Hakim mengungkapkan, PKS akan menandatangani nota kesepahaman tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat (30/11).

"Salah satu poin penting dari nota kesepahaman itu adalah PKS akan mendorong/memperjuangkan penjatuhan hukuman maksimal terhadap pelaku tindak pidana peredaran narkoba," ujar Hakim di Jakarta, Kamis (29/11/2012) malam.

Nota kesepahaman itu, kata Hakim, akan menjadi landasan kerja sama bagi F-PKS dan BNN dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"F-PKS memandang perlu melakukan kerja sama dengan BNN dalam rangka pelaksanaan nota kesepahaman itu. MOU ini adalah bentuk kepedulian kami guna ikut mewujudkan masyarakat Indonesia bebas narkoba," ujarnya.

Dalam nota kesepahaman itu, F-PKS mempunyai tugas dan tanggung jawab seperti memaksimalkan fungsi yang dimiliki anggota DPR, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba.

PKS juga akan memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi dan advokasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di daerah pemilihan; memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi pelayanan rehabilitasi bagi pencandu dan korban penyalahgunaan narkoba, serta mendorong efektivitas pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah pemilihan. PKS juga akan mendorong/memperjuangkan penjatuhan hukuman maksimal terhadap pelaku tindak pidana peredaran narkoba.

"Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah meluasnya peredaran narkoba adalah memberikan sanksi berat bagi pelaku tindak pidana peredaran narkoba. Karena itu, F-PKS berkomitmen memperjuangkan hukuman maksimal bagi pengedar narkoba," papar Hakim.

Seperti diketahui, dalam hasil penelitian BNN tahun 2010 disebutkan bahwa 1,9 persen dari jumlah penduduk Indonesia pada usia 15 sampai 55 tahun merupakan pengguna narkoba. Pada 2012, jumlahnya diperkirakan meningkat hingga 2,9 persen.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) menyatakan, saat ini pencandu narkotika di Tanah Air mencapai lima juta orang. Banyaknya angka pencandu narkotika di Tanah Air menunjukkan Indonesia tengah dilanda bencana narkoba.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau