KY Telusuri Putusan-putusan Janggal

Kompas.com - 30/11/2012, 10:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial mulai menelusuri putusan-putusan Mahkamah Agung yang dinilai janggal. Langkah ini dilakukan untuk mengendus kemungkinan putusan dibuat tidak dengan prinsip keadilan.

”Setidaknya kami menemukan lebih dari lima putusan yang janggal dan kebanyakan perkara yang berkaitan dengan narkoba,” ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh, Kamis (29/11) di Jakarta.

Salah satu putusan janggal yang mencuat terakhir ini terkait terpidana narkoba asal Surabaya, Hanky Gunawan. Hukuman mati atas pemilik pabrik ekstasi ini dianulir menjadi 15 tahun penjara. Majelis hakim yang menangani kasus ini dipimpin Imron Anwari dengan anggota Nyak Pha dan Achmad Yamanie.

Putusan janggal lainnya juga berupa anulir vonis mati gembong narkoba asal Nigeria, Hillary Chimezie, menjadi 12 tahun penjara. Perkara ini juga ditangani majelis hakim yang dipimpin Imron dengan anggota Timur Manurung dan Suwardi. Kedua kasus ini ditangani panitera pengganti Dwi Tomo.

Ada pula putusan yang membebaskan gembong narkoba Naga Sariawan Cipto alias Liong-Liong dari hukuman 17 tahun penjara. Perkara ini diputus majelis hakim yang terdiri atas Yamanie, Imron, dan Timur.

Imam menegaskan, KY tidak bisa masuk ke ranah yudisial. Karena itu, KY tidak bisa mengubah putusan yang sudah dibuat majelis hakim agung. Namun, pemeriksaan atas perkara Hanky bisa menjadi pintu masuk untuk mencari ”aroma” lain di balik putusan-putusan yang janggal.

KY memerlukan bantuan dan laporan masyarakat. Pemeriksaan atas majelis hakim yang memeriksa perkara Hanky juga dimulai dari laporan masyarakat.

Untuk pemeriksaan pelanggaran profesionalisme hakim oleh Yamanie, hari ini Imam bertemu hakim Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dari MA.

Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, sidang MKH diperkirakan dilakukan setelah 10 Desember. Ketua KY Eman Suparman meminta jadwal sidang diundur karena KY masih berkonsentrasi pada seleksi calon hakim agung.

Mengenai imbauan agar Polri menangani kasus dugaan pemalsuan putusan oleh Yamanie, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, Polri menunggu proses penyelesaian internal MA. Jika MA tidak dapat menyelesaikan masalah itu, Bareskrim Polri akan menangani kasus itu.

Secara terpisah, Hakim Agung MA Gayus Lumbuun mengatakan, MA ataupun KY tidak bisa serta-merta menentukan bahwa seorang hakim, termasuk hakim agung, bersalah melakukan suatu dugaan pelanggaran atau kesalahan (unprofessional conduct) atau kesalahan dalam bentuk lain, seperti malapraktik atau pidana sebelum adanya putusan MKH sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY. (ina/fer)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau