DENPASAR.KOMPAS.com - Bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Bali di Mumbul, Jimbaran, Kuta Selatan, Jumat (30/11/2012) dibongkar paksa.
Tanah seluas 15 are ini disewakan tanpa seizin Pemprov Bali oleh salah seorang warga Desa setempat selama beberapa tahun terakhir. "Tanah ini ditempati oleh beberapa orang tanpa memiliki izin dari yang miliki tanah. Kita sudah tegur beberapa kali," jelas Kasat pol PP Pemprov Bali, Made Sukadana di sela-sela pembongkaran.
Pemprov Bali telah memanggil warga yang memanfaatkan lahan ini dan memberi surat peringatan untuk mengosongkannya, namun sampai hari ini ada beberapa bangunan yang masih berdiri.
Bangunan seperti warung makan dan tempat pengobatan alternatif terpaksa dibongkar karena pemilik bangunan tidak mengindahkan surat peringatan yang telah dilayangkan berkali-kali oleh Pemprov Bali.
Sementara, ada beberapa bangunan yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya sendiri bersamaan dengan pembongkaran paksa bangunan yang "bandel". Setelah dikosongkan, selanjutnya tanah ini akan diserahkan oleh Biro Aset Pemprov Bali untuk pemanfaatannya. "Tanah ini akan dimanfaatkan untuk apa, Biro Aset yang mengkaji," jelas Sukadana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang