Putusan dkpp

DPR Jangan Intervensi KPU

Kompas.com - 30/11/2012, 14:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil penyelenggara pemilihan umum dalam waktu dekat. Hal ini menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan 18 partai politik berhak menjalani verifikasi faktual. Sebelumnya, 18 partai politik ini dinyatakan KPU tak lolos verifikasi administrasi. Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti khawatir, rapat konsultasi ini akan dimanfaatkan untuk melakukan tekanan karena adanya kepentingan partai-partai politik yang duduk di parlemen.

"Perlu kami ingatkan ke Komisi II, jangan sampai mereka mulai berpikir memainkan model konsultasi ini untuk menekan putusan DKPP. Ada kesan DPR mau coba mementahkan putusan DKPP dengan mewacanakan putusan itu di luar kewenangan DKPP," ujar Ray, Jumat (30/11/2012) di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Ray, wacana yang dilontarkan DPR itu jangan sampai mengganggu kelanjutan eksekusi putusan DKPP oleh KPU. Keputusan untuk mengeksekusi putusan DKPP tetap berada di tangan KPU. Jika ada anggota Dewan yang menekan KPU untuk tidak menjalankan putusan DKPP, maka DPR justru yang melampaui kewenangannya sendiri. Selain itu, Ray juga mengkhawatirkan rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU nantinya akan menjadi perpanjangan tangan partai-partai besar.

"Ada bahaya karena Komisi II melakukan intervensi. Asumsi partai eksis berusaha menghalang-halangi partai baru. Jangan sampai rapat konsultasi ini menggagalkan keputusan DKPP," katanya.

Jangan ekstrem

Sementara itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas menyatakan, putusan DKPP tetap akan dilaksanakan oleh KPU. Pasalnya, keputusan itu bersifat final dan mengikat.

"Jadi mau tidak mau kita harus melaksanakan putusan DKPP," kata Sigit.

Ia pun meminta agar rapat konsultasi dengan DPR tidak dilihat secara ekstrem. "Dilihat landai saja, jangan dilihat itu adalah tekanan. Kami melihat rapat konsultasi ini sebagai gathering ideas untuk mendapatkan formulasi yang terbaik bagi KPU," ujarnya.

Sigit memastikan bahwa saran-saran yang diberikan DPR tidak selamanya dituruti KPU. Contohnya, wacana perlunya verifikasi faktual hingga tingkat kecamatan, yang sempat dilontarkan Komisi II, tetapi akhirnya tidak dijalankan oleh KPU. Ia memastikan KPU akan bekerja profesional, tanpa ada intervensi partai mana pun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau