Pemerintah Sampaikan Usulan RUU Redenominasi Rupiah

Kompas.com - 30/11/2012, 14:51 WIB

SINGAPURA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyampaikan rencana mengusulkan RUU Redenominasi Rupiah ke DPR RI yang diterima Wakil Ketua DPR Muhammad Anis Matta didampingi Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono.

"DPR RI menerima rencana Pemerintah yang akan menyampaikan usulan RUU Redominasi. Kami menunggu draf RUU disampaikan ke DPR RI untuk diusulkan masuk dalam daftar prolegnas (program prioritas legislasi  nasional) 2013," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ignatius Mulyono di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (30/11/2012).

Menurut Mulyono, usulan RUU Redenominasi Rupiah ini akan menjadi inisiatif pemerintah yang menyatakan sudah menyelesaikan naskah akademik dan sedang menyelesaikan drafnya.

Berdasarkan penjelasan Pemerintah, menurut dia, regulasi redenominasi ini akan memberi pengaruh positif bagi kepentingan Indonesia baik domestik maupun ke mancanegara.

"Dengan regulasi redenominasi, keuntungannya menyederhanakan dan mempercepat transaksi. Dengan penghapusan tiga digit angka nol,  menjadi lebih sederhana. Demikian juga pada catatan kurs terhadap mata uang asing menjadi lebih sederhana ," katanya.

Keuntungan lainnya, menurut dia, pada catatan kurs rupiah terhadap mata uang asing menjadi lebih sederhana dan lebih setara.

Menurut Mulyono, usulan RUU Redenominasi Rupiah ini perlu didukung sosialisasi wacana yang intensif kepada masyarakat agar tidak menimbulkan salah persepsi.

"Kalau ada pemikiran regulasi redenominasi rupiah untuk pemotongan uang, itu sangat keliru. Tidak ada pemotongan uang tapi hanya penyerdahanaan pencatatan nilai rupiah," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menyatakan, sudah ada inisiatif dan koordinasi pemangku kepentingan antara Bank Indonesia (BI) dan pemerintah.

Ia menambahkan, masih dibutuhkan konsultasi dengan publik, untuk mengetahui respons masyarakat atas wacana ini.

"Konsultasi publik ini untuk sosialisasi sekaligus untuk mengantisipasi ekses negatif jika kebijakan tersebut diterapkan," katanya.

Baca juga:
Redenominasi Rupiah, Tiga Angka Nol Disamarkan
Rp 1.000 Jadi Rp 1 Bisa Diwujudkan

Ikuti perkembangannya di Topik Redenominasi Rupiah

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau