Ini Pesan Jokowi buat Pejabat yang Baru Dilantik

Kompas.com - 30/11/2012, 17:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sore ini, Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Joko Widodo melantik empat pejabat baru eselon II Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta. Selama kurang lebih tiga menit, Jokowi menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya itu, Jokowi menyampaikan pesan agar pejabat baru dapat mendengarkan aspirasi dari akar rumput.

"Ini proses penyegaran biasa, saya harap Saudara-saudara yang dilantik dapat bekerja dengan sebaik-baiknya, dan yang kedua dengarkan aspirasi di akar rumput. Itu saja titipan dari saya, wassalamualaikum," kata Jokowi dalam sambutannya di Balai Agung, Balaikota DKI, Jakarta, Jumat (30/11/2012).

Setelah sambutannya itu, kemudian dilanjutkan dengan doa, lalu para tamu undangan secara bergantian menyalami empat pejabat eselon II yang baru dilantik. Setelah itu Jokowi langsung keluar ruangan dan disodori pertanyaan oleh wartawan yang menunggunya. Menurut dia, ia tidak akan panjang lebar memberikan sambutan, yang penting pesan dirinya dapat dilaksanakan.

"Enggak usah banyak-banyak (pesan), yang penting sampai dan dilaksanakan. Ngapain pesan banyak-banyak tetapi enggak dilaksanakan. Yang paling penting, ya bekerja. Kalau pesan banyak-banyak tetapi enggak didengerin, enggak dilaksanakan, ya buat apa," kata Jokowi.

Sementara itu, pejabat yang resmi dilantik itu adalah Endang Wijayanti sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI menggantikan Kepala BPKD DKI sebelumnya, Sukri Bey. Endang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta. Lalu Unu Nurdin dilantik menjadi Kepala Dinas Kebersihan DKI menggantikan Eko Bharuna. Unung adalah mantan Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta; Kemudian Hari Jogja yang sebelumnya Sekretaris Dewan Pengurus Korpri, dilantik menjadi Asisten Deputi Bidang Pengendalian Pemukiman. Dan terakhir Lasro Marbun dilantik menjadi Sekretaris Dewan Pengurus Korpri DKI. Lasro sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi dan Tata Laksana Provinsi DKI Jakarta.

Pelantikan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Provinsi  DKI Jakarta Nomor: 1830/2012, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2012 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Jabatan Eselon II, Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau