JAKARTA, KOMPAS.com — Sore ini, Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Joko Widodo melantik empat pejabat baru eselon II Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selama kurang lebih tiga menit, Jokowi menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya itu, Jokowi menyampaikan pesan agar pejabat baru dapat mendengarkan aspirasi dari akar rumput.
"Ini proses penyegaran biasa, saya harap Saudara-saudara yang dilantik dapat bekerja dengan sebaik-baiknya, dan yang kedua dengarkan aspirasi di akar rumput. Itu saja titipan dari saya, wassalamualaikum," kata Jokowi dalam sambutannya di Balai Agung, Balaikota DKI, Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Setelah sambutannya itu, kemudian dilanjutkan dengan doa, lalu para tamu undangan secara bergantian menyalami empat pejabat eselon II yang baru dilantik. Setelah itu Jokowi langsung keluar ruangan dan disodori pertanyaan oleh wartawan yang menunggunya. Menurut dia, ia tidak akan panjang lebar memberikan sambutan, yang penting pesan dirinya dapat dilaksanakan.
"Enggak usah banyak-banyak (pesan), yang penting sampai dan dilaksanakan. Ngapain pesan banyak-banyak tetapi enggak dilaksanakan. Yang paling penting, ya bekerja. Kalau pesan banyak-banyak tetapi enggak didengerin, enggak dilaksanakan, ya buat apa," kata Jokowi.
Sementara itu, pejabat yang resmi dilantik itu adalah Endang Wijayanti sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI menggantikan Kepala BPKD DKI sebelumnya, Sukri Bey. Endang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta. Lalu Unu Nurdin dilantik menjadi Kepala Dinas Kebersihan DKI menggantikan Eko Bharuna. Unung adalah mantan Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta; Kemudian Hari Jogja yang sebelumnya Sekretaris Dewan Pengurus Korpri, dilantik menjadi Asisten Deputi Bidang Pengendalian Pemukiman. Dan terakhir Lasro Marbun dilantik menjadi Sekretaris Dewan Pengurus Korpri DKI. Lasro sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi dan Tata Laksana Provinsi DKI Jakarta.
Pelantikan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1830/2012, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2012 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Jabatan Eselon II, Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang