Bandung

Wagub Ganti Nama, Gubernur Perbaiki Nama

Kompas.com - 30/11/2012, 21:10 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf mengganti namanya di Pengadilan Negeri  Bandung, dan seolah tak mau kalah Gubernur Jabar Ahmad Heryawan juga mengajukan perbaikan namanya ke PN Bandung, Jumat (30/11/2012).    

Pergantian/perubahan/penambahan nama Dede Yusuf menjadi Dede Yusuf Macan Effendi ini ditetapkan oleh Hakim Agus Jumardo SH di Ruang Sidang Anak PN Bandung.

Dalam sidang tersebut dihadirkan dua saksi, yaitu Sekretaris Pribadi Wakil Gubernur Jabar tersebut,  Abdul Azis dan saudaranya,  Agah Roni Muhamad Arif.    

Agus mengatakan, untuk pemohon sendiri, yakni Dede Yusuf, tidak bisa menghadiri persidangan karena sedang dinas luar kota sehingga diwakili oleh kuasa hukumnya, Buce Mulyadi SH.

Pada sidang tersebut hakim memeriksa sejumlah berkas yang memuat nama Dede Yusuf, seperti akta kelahiran, surat tanda tamat belajar (STTB), dan ijazah.

Saat pemeriksaan tersebut, hakim menemukan ada beberapa perbedaan di berkas-berkas itu, yakni tertulis nama "Yusuf Dede Effendi", lalu "Dede Yusuf Effendi", dan "Yusuf Macan Effendi".

Ia mencontohkan, pada surat lahir tercantum nama Jusuf Effendi, lalu di STTB/ijazah sekolah dasar (SD) nama yang tertulis  Yusuf Dede Effendi.

Sementara itu, pada STTB/ijazah SMP hingga SMA, nama Dede Yusuf adalah Dede Yusuf Effendi dan untuk ijazah S-1, nama yang tercantum adalah Yusuf Macan Effendi.

Perbedaan nama juga tercatat di Dinas Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Kependudukan Kota Bandung, yakni Dede Yusuf Macan Effendi.

Oleh karena itu, atas dasar penyeragaman tersebut,  hakim pun mengabulkan pemohon untuk mengubah namanya menjadi Dede Yusuf Macan Effendi.

Selain itu, hakim juga memerintahkan pemohon untuk mengganti seluruh identitas pemohon sesuai dengan penetapan pemutusan dan meminta pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 166.000.

Kuasa hukum Dede Yusuf Macan Effendi, Buce Mulyadi SH, menuturkan, dengan adanya penetapan itu, semua surat-surat mesti diganti memakai nama "Dede Yusuf Macan Effendi".

"Pergantian tersebut mulai dari KTP, paspor, akta kelahiran, kartu keluarga, buku tabungan, dan lainnya," kata Buce.

Seolah tak mau kalah, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pun ikut mendaftar ke PN Kelas 1A Bandung untuk memperbaiki namanya. Heryawan melalui Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar ternyata telah mendaftarkan perkaranya tersebut pada Kamis (29/11/2012) petang.    

Dalam surat perkara 1204/PDT.P/2012/PN.BDG tercantum nama pemohon, yakni H Ahmad Heryawan, beralamat di Jalan Oto Iskandar Dinata, Nomor 1, RT 01 RW 01, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur, Bandung, Kota Bandung.   

Sementara itu untuk kuasa hukumnya adalah Denny Wahjudin SH MH, Yusuf Supriatna SH, Firman N Alamsyah SH MH, dan Ariz Ekha Suprapto SH dari Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar.    

Di dalam petitum-nya (surat permohonan), pemohon (Ahmad Heryawan) meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh permohonannya.     

Permohonan itu menyatakan bahwa nama H Ahmad Heryawan dan Akhmad Heryawan adalah satu nama dan orang yang sama, yakni H Ahmad Heryawan. Untuk nama H Ahmad Heryawan merupakan nama yang tercantum di dalam KTP dengan NIK 3273191906660002.    

Menyikapi hal tersebut, Panitera Muda Perdata PN Kelas 1A Bandung Asep Dedi Swasta menuturkan, yang dilakukan Gubernur Jabar berbeda dengan yang dilakukan oleh Wagub Jabar.

"Jadi, Pak Heryawan itu bukan mengubah atau menambah nama, melainkan hanya memperbaiki dari Akhmad Heryawan menjadi H Ahmad Heryawan. Hanya menetapkan bahwa dua nama itu adalah orang yang sama. Jadi tidak mengganti KTP," ujarnya.

Untuk jadwal sidangnya, kata Asep, awalnya memang digelar pada hari ini. Namun,  sidang akhirnya diundur menjadi Senin (3/12/2012) mendatang.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau