Korupsi korlantas

Ini Alasan KPK Tak Gunakan Baju Tahanan kepada Djoko

Kompas.com - 03/12/2012, 19:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tidak seperti tahanan pada umumnya, Inspektur Jenderal Djoko Susilo tidak menggunakan baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ataupun menggunakan borgol saat digelandang ke Rumah Tahanan KPK di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2012). Apa alasannya?

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, hal tersebut hanyalah masalah teknis. Penyidik KPK, katanya, sudah membawa baju tahanan untuk Djoko di dalam mobil yang mengawal perjalanan Djoko ke Rutan Guntur. "Sebenarnya baju tahanan tadi sudah dibawa oleh penyidik KPK. Pas mau masuk ke mobil tahanan, ada baju tahanannya. Teman-teman bisa cek di rutan apakah dipakai atau tidak. Ini mungkin masalah teknis, mungkin pas dia jalan, ada teman-teman banyak," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta.

Johan pun membantah pihaknya mengistimewakan Djoko. Dia memastikan bahwa baju tahanan untuk Djoko telah disiapkan. Mengenai penggunaan borgol, menurut Johan, memang tidak semua tersangka KPK diborgol saat digelandang ke rutan. Penggunaan borgol, katanya, dikhususkan kepada tersangka yang buron atau tertangkap tangan.

"Kalau diborgol itu ada penangkapan, penjemputan paksa," ujar Johan.

Berdasarkan catatan Kompas.com, sejak Bupati Buol Amran Batalipu, tersangka KPK yang akan ditahan selalu mengenakan baju tahanan. Bahkan, tersangka kasus dugaan suap proyek dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Fahd El Fouz diborgol saat akan ditahan meskipun Fahd tidak tertangkap tangan atau dijemput paksa.

Salah satu pengacara Djoko, Hotma Sitompul mengatakan hanya mengikuti proses di KPK saat ditanya apakah ada permintaan khusus dari pihaknya mengenai baju tahanan ini. "Nanti pada waktunya, kita ikuti dulu prosedurnya," ujar Hotma.

KPK menahan Djoko seusai memeriksa jenderal bintang dua itu selama lebih kurang delapan jam. Djoko diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya dri sendiri atau orang lain terkait pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011. Saat itu, Djoko menjadi Kepala Korlantas Polri.

Johan mengatakan, Djoko akan ditahan selama 20 hari ke depan. Di Rutan Guntur, dia akan bergabung dengan dua tersangka KPK lain, yakni Heru Kisbandono dan Zulkarnaen Djabar. Heru merupakan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak yang menjadi tersangka kasus dugaan suap kepengurusan perkara korupsi di DPRD Grobogan, sementara Zulkarnaen adalah anggota DPR yang menjadi tersangka penerimaan suap dalam proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama.

Berita terkait dapat diikuti di topik :

DUGAAN KORUPSI KORLANTAS POLRI

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau