Korupsi korlantas

Penahanan Irjen Djoko Harus Jadi Terapi Kejut

Kompas.com - 03/12/2012, 21:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka dugaan korupsi simulator SIM Inspektur Jenderal Djoko Susilo akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Rutan Guntur, Senin (3/12/2012). Penahanan jenderal bintang dua itu diharapkan menjadi terapi kejut atau shock therapy bagi anggota atau pejabat di kepolisian lainnya.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar berpendapat, penahanan Djoko kali tidak memiliki terapi kejut yang berarti. Pasalnya, penanganan simulator SIM sendiri sempat tersendat akibat adanya perebutan kewenangan. Untuk menggandakan terapi kejut yang lebih kuat, KPK harus dapat menuntaskan kasus korupsi simulator SIM dan kasus di kepolisian lainnya.

"Tindakan KPK menahan Djoko Susilo efeknya kurang menggigit, tidak membuat shock para elite atau pejabat Polri lainnya. Karena itu, agar daya kejutnya lebih kuat, KPK harus membongkar secara tuntas kasus tesebut," ujar Bambang saat dihubungi, Senin.

Menurutnya, KPK harus menelusuri proses pengadaan simulator SIM hingga ke akarnya. Selain itu, pengadaan lainnya di Korlantas yang diduga melibatkan bagian lain dalam institusi Polri. Dimungkinkan ada tersangka baru, jika KPK dapat menilik lebih jauh pengadaan proyek di Korps Bhayangkara itu.

"Kemungkinan masih ada pejabat di luar Korlantas yang bisa jadi tersangka jika KPK mau menelusuri secara teliti sejak awal proses pengadaan alat operasional di lingkungan Polri," paparnya.

Untuk diketahui, setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM tahun 2011, Djoko akhirnya ditahan oleh KPK. Sebelumnya, pada pemeriksaan pertama, Irjen Djoko tak langsung ditahan. Saat itu, Ketua KPK Abraham Samad mendadak pergi ke luar kota. Djoko juga sempat menolak diperiksa oleh KPK saat terjadi perebutan kewenangan penanganan kasus dengan Polri.

Djoko ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak 27 Juli 2012. Selaku Kepala Korlantas pada saat itu, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara yang diduga ratusan miliar tersebut. Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka mantan Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan pihak subkontraktor Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Selain itu, KPK kini juga menangani AKBP Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo sebagai tersangka.

Berita terkait dapat diikuti di topik:
DUGAAN KORUPSI KORLANTAS POLRI

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau