Ditanya tentang Aceng, Fani Diam Seribu Bahasa

Kompas.com - 04/12/2012, 01:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Fani Oktora (18) hanya diam saat diberondong sejumlah pertanyaan oleh wartawan di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2012). Ditemani kuasa hukumnya, Fani datang melaporkan mantan suaminya, yakni Bupati Garut Aceng Fikri, atas sejumlah tindak pidana.

Fani hadir dengan mengenakan kerudung putih dan pakaian terusan panjang berwarna hitam dan putih. Ia tampak murung dan bibirnya pun tertutup rapat tanpa tersenyum. Wanita kelahiran 1994 itu diam seribu bahasa. Semua pertanyaan lantas hanya dijawab oleh kuasa hukumnya.

"Jadi, Fani enggak bisa (bicara ke publik), dia lagi depresi dan capek juga mungkin dari pagi," ujar salah satu kuasa hukumnya, Dany Saliswijaya, di Bareskrim Polri, Senin malam.

Aceng akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan empat pasal, yakni Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Perkawinan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Deni menjelaskan, Aceng melakukan penipuan karena mengaku seorang duda sebelum menikahi Fani. Fani juga pernah disekap dalam kamar selama dua hari.

Saat melapor, Fani membawa serta surat-surat pernyataan saat menikah dan surat keterangan nikah dari Majelis Ulama. Adapun foto nikah tidak dibawa serta. "Kebetulan belum ada (foto nikah). Sebelumnya, foto nikah ada di ponsel Fani. Cuma kebetulan ter-delete, tapi kami coba ke operator untuk menghidupkan kembali foto dari ponsel itu. Sebelumnya ada foto waktu dia akad nikah," ujar Deni.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Fani, Suherman Kartadinata, mengatakan, Fani hanya melaporkan yang sejujurnya atas apa yang dialaminya. "Jadi, pada prinsipnya, Fani melaporkan apa yang dia rasakan dan apa yang dia alami sebelum perkawinan, setelah perkawinan, dan pada saat sekarang. Jadi, tak ada rekayasa sama sekali," ujarnya.

Fani, warga Kampung Cukang Galeuh, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, itu baru lulus dari salah satu SMA di Sukabumi pada 2012. Dia dinikahi oleh Aceng pada 16 Juli 2012 di rumah pribadi Aceng di Copong, Garut. Baru empat hari pernikahan itu berjalan, Aceng menceraikannya dengan talak tiga melalui pesan singkat (SMS).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau