Dugaan korupsi plts

Rosa Diancam Tak Sebut Nama Neneng

Kompas.com - 04/12/2012, 20:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan karyawan PT Anugerah Nusantara (sekarang Grup Permai), Mindo Rosalina Manulang, mengaku pernah diancam pihak Nazaruddin agar tidak membeberkan peran Neneng Sri Wahyuni dan petinggi PT Anugerah Nusantara lainnya jika diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Rosa, ancaman itu didapatnya setelah tiga bulan mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur. Oleh karena itu, Rosa meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga dipindahkan ke rumah aman atau safe house.

Hal ini disampaikan Rosa saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/12/2012). Rosa mengaku diancam akan dihabisi.

"Saya diancam. Waktu itu saya sudah di Pondok Bambu, dipanggil pendeta, dipanggil notaris, mereka yang atur, saya diancam untuk dihabisi," ungkapnya.

Menurut dia, saudara Nazaruddin, M Nasir-lah yang datang ke Rutan Pondok Bambu saat itu. Bersama sejumlah orang lainnya, kata Rosa, Nasir melarangnya menyebut nama Nazaruddin, Nasir, Hasyim, termasuk Neneng Sri Wahyuni. "Cukup kami (karyawan), saya dan Marisi Martondang," ujarnya.

Atas jawaban Rosa ini, salah satu jaksa KPK bertanya apakah orang yang tidak boleh disebut namanya itu termasuk Anas Urbaningrum. Rosa pun menjawab, "Semualah, di PLTS ini hanya boleh disebut saya, Marisi, dan Arifin Ahmad," ucapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi PLTS, KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka. Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara didakwa bersama-sama Nazaruddin, Marisi Martondang (karyawan Grup Permai), Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad (Direktur Utama PT Alfindo Nuratama), dan Timas Ginting (pejabat Kemenakertrans) melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTS.

Menurut jaksa, Neneng, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar. Dalam kesaksiannya, Rosa juga menyebutkan bahwa Anas Urbaningrum termasuk pimpinan PT Anugerah. Kedudukan Anas, menurut dia, lebih tinggi dibandingkan dengan Nazaruddin. Menurut Rosa, Nazaruddin melaporkan hasil rapat kepada Anas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau