JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) protes atas banyak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan produk undang-undang yang dihasilkan DPR. Keputusan MK itu seolah-olah menunjukkan produk legislasi yang dikeluarkan DPR jauh dari berkualitas. Protes anggota Dewan ini disampaikan dalam rapat konsultasi antara Komisi III DPR bidang hukum dan Ketua MK Mahfud MD.
"Dalam kaitannya dengan banyak RUU yang direvisi tapi sedikit dikabulkan MK, membuat seakan produk undang-undang DPR tidak bagus," ujar anggota Komisi III dari Fraksi Hanura, Syarifudin Sudding, Selasa (4/12/2012), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Protes Sudding itu langsung dibantah oleh Mahfud. Menurut Mahfud, tidak semua permohonan uji materi yang diajukan ke MK dikabulkan. Ia mengatakan, hanya 27 persen permohonan yang dikabulkan dari ratusan permohonan yang diterima MK.
"Pembuatan itu pada umumnya baik karena hanya 27 persen dari ratusan kasus yang dikabulkan atau undang-undangnya dibatalkan. Dari 27 persen itu kira-kira ada 142 undang-undang," imbuhnya.
Produk undang-undang yang banyak dibatalkan, lanjut Mahfud, terkait dengan undang-undang politik dan undang-undang soal sumber daya alam. Ia mencontohkan undang-undang yang dibatalkan yaitu undang-undang pemilu.
"Undang-undang pemilu dibatalkan karena parpol yang sudah mempunyai kursi langsung ikut pemilu tanpa verifikasi sehingga digugat MK," kata Mahfud.
Sedangkan undang-undang di bidang sumber daya alam yang dibatalkan MK adalah undang-undang migas yang akhirnya menghasilkan putusan membubarkan BP Migas.
"Soal UU migas ini membuat kita resah kok Pertamina jadi sarang inefisiensi, kemudian dibuat UU migas ternyata salah, jadi perlu dikembalikan seperti semula. Undang-undang migas banyak digugat karena menyangkut kepentingan rakyat," tutur Mahfud.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang