Pilkada sumut

Aktivis Perempuan Serukan Golput

Kompas.com - 05/12/2012, 06:45 WIB

MEDAN, KOMPAS.com- Kelompok aktivis perempuan di Sumatera Utara menghimbau kaum perempuan dan golongan minoritas untuk golput dalam Pilkada Sumut Maret 2013.

Seruan itu disampaikan jika tidak ada rencana konkret pasangan calon Gubernur Sumut untuk melakukan perbaikan dalam hal penghapusan kekerasan terhadap perempuan (KTP), marjinalisasi perempuan di politik dan fasilitas kesehatan reproduksi perempuan, serta perlindungan kelompok minoritas (agama, suku, orientasi seksual, dan ideologi).     

Demikian disampaikan Dina Lumbantobing, Panitia Pelaksana Kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan (KTP) yang dimulai 25 November saat hari penghapusan KTP dan berakhir pada Peringatan Hari HAM, Senin(10/12) .

Dina mengatakan, data KTP Januari - Oktober 2012 menunjukkan perempuan yang menjadi korban KTP cenderung meningkat. Jumlah keseluruhan kasus KTP di Sumut mencapai 371 kasus.

Kekerasan fisik menempati urutan pertama mencapai 50,13 persen dan kekerasan seksual 39,62 persen. Ironisnya 47,71 persen menimpa 177 anak perempuan.  

Sementara kasus KTP yang ditangani oleh Women Crisis Center Sinceritas- Pesada mencapai 126 kasus. Angka itu meningkat dibandingkan angka tahun 2011 yang hanya 94 kasus.

KDRT masih menempati posisi tertinggi mencapai 53,17 persen. Ada 18 kasus atau 14,29 persennya merupakan kasus cabul terhadap anak-anak perempuan. 

Dina mengatakan, kondisi politik yang semakin buruk dan kotor telah membuat perempuan secara sadar menyingkir dari partisipasi dan representasi politik sebagaimana yang dapat dilihat dari jumlah perempuan dalam kepengurusan partai politik.

Para perempuan juga kesulitan masuk ke Panwaslu. Di deretan calon Gubernur Sumut serta calon pemimpin di Kabupaten/Kota, tak ada perempuan di sana.

"Perempuan dalam politik ditolak secara sistematis, dan bila masuk, mereka dikorbankan seperti yang dapat dilihat dalam deretan tersangka dan pelaku korupsi  tetapi para aktor utama tidak dapat dibekuk," kata Dina.

Menurut Dina, masuknya perempuan ke ranah politik formal serta kuota yang telah lama diperjuangkan oleh perempuan dan para pihak yang percaya kepada kesetaraan gender telah dipelintir oleh penguasa. Perempuan kemudian dijadikan boneka atau media dalam berbagai bentuk korupsi yang semakin menyengsarakan rakyat.      

Para aktivis dari Pesada, Pakkar, Gemma, Forum Jurnalis Perempuan Sumut, Feminis Muda, KPI Sumut, Hapsari, Kaukus Perempuan, PSGPA UNIMED, YAPIDI, YAK, juga menuntut pemerintah terutama para penegak hukum untuk menerapkan pasal-pasal di dalam UU PKDRT No 23 tahun 2004 serta UU Hak Anak no 23 tahun 2002 dengan konsisten.

Para penegak hukum harus menjatuhkan vonis  bagi para pelaku KTP, khususnya pelaku KDRT dan kekerasan terhadap anak perempuan.

Para penegak hukum yang berpihak pada uang dan penguasa lebih baik dipecat. Selain itu para aktivis menuntut Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran khusus untuk penanganan korban KTP kepada institusi perlindungan perempuan, serta memberi subsidi untuk kondom perempuan sebagai salah satu perlindungan nyata kontrol perempuan terhadap tubuhnya.

Perempuan protes atas kecenderungan subsidi dan upaya-upaya yang lebih mengedepankan perlindungan alat reproduksi laki-laki (kondom laki-laki).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau