Skandal perbankan

Penelitian FH-UI: BI dan LPS Rekayasa Talangan Bank Century

Kompas.com - 05/12/2012, 09:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com-Pusat Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, besok Kamis (6/12/2012), akan menggelar seminar dan peluncuran buku tentang skandal dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.

 

Sinopsis dan cover dari dua buku tersebut, Selasa (4/12) malam baru diterima Kompas di Jakarta. Ketua Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Indonesia FH-UI Chudry Sitompul di Jakarta, Senin (3/12) lalu menyatakan, pihaknya akan menggelar seminar sekaligus peluncuran dua buku tersebut di Balai Sidang Djokosoetono, FH-UI, Depok.

 

Dari sinopsis buku kedua yang berjudul Skandal Bank Century, Rekayasa tana talangan  Rp 6,7 triliun, dengan cover bergambar mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), yang kini Wakil Presiden RI Boediono, dan mantan Ketua Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta Menteri Keuangan merangkap Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati, disebutkan adanya rekayasa BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

Tertulis: "Proses merger yang dipaksakan hanya karena pemiliknya ketiga bank--Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC)-- itu adalah Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq. Padahal, penyakit utamanya sejak awal merger adalah surat-surat berharga (SSB) Rafat yang tak pernah dicairkan.

Dan, hal ini sejak tahun 2003 dibiarkan oleh BI. Rekayasa BI dan LPS terlihat di sini. Itu sebabnya Sri Mulyani menyatakan dirinya telah dibohongi dan hanya bertanggung jawab terhadap pemberian fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Rp 689 miliar.

 

Sementara, sinopsis buku pertama yang berjudul Skandal Bank Century, Lolosnya Pemegang Saham Pengendali, dengan gambar Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq, menyebutkan secara legal pemegang saham pengendali yang ditetapkan BI dan legal akte pemegang saham mayoritas adalah Hesham al Warraq, seperti dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Oktober 2012.

Buku ini memaparkan informasi bahwa seharusnya Rafat dan Hesham adalah penanggung jawab utama di Bank Century, bukan Robert Tantular yang kini ditahan. Rafat dan Hesham sendiri kini jadi buronan Interpol.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau