Polri tarik penyidik kpk

Polri: Penyidik Tidak Diperpanjang untuk Pembinaan Karier

Kompas.com - 05/12/2012, 12:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 13 penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tidak diperpanjang masa tugasnya. Polri pun kembali beralasan tidak diperpanjangnya 13 penyidik tersebut ialah untuk pembinaan karier di kepolisian.

"Mereka habis masa tugasnya dan perlu pengembangan karier selanjutnya. Ada hak dan kewajiban terkait pengembangan karier yang bersangkutan," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2012).

Sama seperti penarikan 20 penyidiknya pada September 2012 lalu, Polri berjanji akan memberikan penggantinya. Namun, menurut Boy, KPK belum meminta penggantinya. "Prinsipnya, berapa pun diminta KPK untuk ganti penyidik di sana, kita siap menyuplai atau merotasi dengan penyidik yang baru," ujarnya.

Hingga saat ini, 13 penyidik tersebut belum resmi kembali ke Polri. Mereka yang ditarik telah habis masa tugasnya sejak awal November 2012 dan rata-rata telah bertugas di KPK selama 5 tahun.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas mengatakan, Polri memberikan jawaban untuk tidak memperpanjang penyidik pada 30 November 2012 lalu. Sebanyak 6 dari 13 penyidik tersebut sebelumnya telah dialih status oleh KPK. Dengan demikian, total penyidik yang tidak diperpanjang oleh Polri sekitar 27 orang.

Sebelumnya, Polri juga pernah menyatakan, sebanyak 14 penyidik habis masa tugasnya awal November lalu. Sebanyak 6 di antaranya merupakan penyidik yang mengundurkan diri. Sementara itu, menurut Polri, KPK meminta agar tujuh penyidik untuk diperpanjang atau tetap bertugas di lembaga antikorupsi tersebut. Pada September 2012 lalu, Polri juga tidak memperpanjang sebanyak 20 penyidik. Padahal, sebelumnya, Kapolri Jenderal Timur Pradopo berjanji tidak akan menarik kembali penyidik di KPK. Hal itu disampaikan Timur setelah Inspektur Jenderal Djoko Susilo resmi ditahan oleh KPK atas kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, Senin (3/12/2012).

Baca juga:
Busyro: Ada 27 Penyidik KPK yang Tak Diperpanjang Polri
Novel Baswedan Termasuk Penyidik yang Ditarik Polri
Djoko Ditahan, Kapolri Jamin Tak Tarik Penyidik KPK
Djoko Susilo Ditahan, Polri Tarik 13 Penyidik KPK

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
KPK Krisis Penyidik

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau