Proses Mediasi agar Anak Tak Semakin Jadi Korban

Kompas.com - 05/12/2012, 14:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses mediasi akan segera dilakukan Komnas PA untuk kedua orang anak MF (4) dan KD (7) yang merupakan buah hati dari Sonni Anna (40), PNS BNP2TKI yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, Ali Zuin Mashar (40), PNS Kemenakertrans.

Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), mengatakan, mediasi itu segera dilakukan karena bagaimanapun dalam hal ini anaklah yang menjadi korban dan dibutuhkan pendampingan serta pengasuhan dan tempat tinggal yang aman bagi mereka karena perkembangan anak bisa saja terganggu karena konflik rumah tangga yang berujung perceraian.

Namun, selain itu, Arist juga memaparkan akan mengupayakan hak kuasa asuh orangtua dapat dicabut sementara agar anak tidak terlibat dalam konflik tersebut. Selama belum ditemui titik cerah mengenai konflik itu, anak diamankan oleh sebuah lembaga atau sanak keluarga yang dianggap mampu mengasuh dan melindungi anak. Hal itu dilakukan melalui peradilan perdata.

"Proses biasanya hanya sehari. Tapi, hal ini jarang digunakan di Indonesia karena masyarakat masih sungkan dan tidak ingin untuk mencampuri urusan rumah tangga orang lain. Padahal, apa pun yang terjadi, anak tidak boleh dilibatkan dalam konflik itu," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, Rabu (5/12/2012).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau