Penarikan 13 penyidik kpk

Penarikan Penyidik, Episode Serangan Balik Polri?

Kompas.com - 05/12/2012, 16:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR bidang hukum, Indra, menyayangkan penarikan 13 penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, penarikan itu dinilai sebagai sebuah skenario aksi balas dendam yang dilakukan Polri kepada KPK lantaran telah menahan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

"Saya sangat menyesalkan kebijakan Polri menarik penyidiknya di saat KPK sangat butuh SDM dalam jumlah yang banyak. Ini sedikit banyak akan memengaruhi kinerja KPK," ujar Indra, Rabu (5/12/2012), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menduga bahwa penarikan penyidik ini adalah skenario Polri. Terlebih lagi, penyidik yang ditarik merupakan penyidik yang menangani kasus Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

"Penarikan ini dibarengi dengan penahanan Djoko Susilo dan penyidiknya juga yang tangani kasus itu. Dengan demikian, tidak bisa disalahkan jika ada premis bahwa ini adalah bagian dari episode serangan balik atau balasan Polri kepada KPK," ucapnya.

Menurut Indra, Polri seharusnya memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi dalam bentuk memperkuat penyidik. "Kalau ditarik-tarik lagi, kinerja KPK akan terseok-seok dan secara tidak langsung melemahkan upaya masif KPK untuk pemberantasan korupsi," kata Indra.

Indra juga mempertanyakan dalih Polri yang mengungkapkan penarikan penyidik karena masa tugas yang habis. Pasalnya, dalam penarikan penyidik sebelumnya, ada beberapa penyidik yang belum habis masa tugasnya.

"Jadi, substansinya, ayolah lembaga-lembaga ini punya komitmen bersama. Political will yang penting antara Polri dan KPK untuk lakukan saling penguatan. Kalau sudah ada komitmen, penarikan penyidik ini tidak perlu," imbuh Indra.

Jika memang alasannya benar-benar karena masa tugas habis, Indra menyarankan Polri untuk memberitahukan KPK tidak secara mendadak. Polri bisa menempatkan calon pengganti penyidik untuk magang di KPK. Hal ini perlu dilakukan agar masa transisi penyidik tidak membuat proses penanganan perkara terhambat.

Baca juga:
Nasib Penyidik KPK di Tangan Presiden

Trimedya: Jangan Jadikan Novel Anak Emas
Polri: Penyidik Tidak Diperpanjang untuk Pembinaan Karir
Busyro: Ada 27 Penyidik KPK yang Tak Diperpanjang Polri
Novel Baswedan Termasuk Penyidik yang Ditarik Polri
Djoko Ditahan, Kapolri Jamin Tak Tarik Penyidik KPK
Djoko Susilo Ditahan, Polri Tarik 13 Penyidik KPK

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
KPK Krisis Penyidik
.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau