Aceng-Fani Berdamai, Proses Politik Harus Berlanjut

Kompas.com - 06/12/2012, 11:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses politik di DPRD Garut, Jawa Barat, tidak boleh berhenti meskipun telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Bupati Garut Aceng HM Fikri dan mantan istri sirinya Fani Oktora.

DPRD Garut harus terus memproses kasus pernikahan siri selama empat hari itu hingga mengambil keputusan tegas, yakni pemberhentian tidak dengan hormat.

Hal itu dikatakan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Nurul Arifin melalui pesan singkat, Kamis (6/12/2012), menyikapi perdamaian antara Aceng dan Fani dan keluarga.

Nurul mengatakan, masyarakat Garut dapat terus melakukan tekanan kepada DPRD agar tidak menghentikan proses politik. Selain itu, kata politisi Partai Golkar itu, tekanan publik dapat mencegah DPRD "masuk angin".

"Prosesnya harus terus dilanjutkan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan. Golkar sendiri sudah memecat yang bersangkutan (dari keanggotaan Golkar)," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu.

Nurul berpendapat sikap Aceng telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. "Prinsipnya, dengan pelanggaran bertumpuk itu, yang bersangkutan dapat diberhentikan tidak dengan hormat," kata dia.

Ketika ditanya apakah DPP Partai Golkar akan memberikan tekanan kepada Fraksi Golkar di DPRD Garut untuk terus memproses kasus itu, Nurul menjawab, "Pastinya begitu. Perintahnya selain dari DPP, juga dari DPD (Jawa Barat)."

Seperti diberitakan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan memberikan sanksi setelah mempertimbangkan hasil laporan dari Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Sebelumnya, Gubernur Jabar sudah mengklarifikasi Aceng.

Untuk pemberhentian kepala daerah, prosesnya dimulai di DPRD. DPRD harus mengambil keputusan bahwa kepala daerah terbukti melanggar etika. Rapat itu harus dihadiri minimal tiga perempat dari total anggota DPRD.

Jika voting, keputusan harus disetujui oleh dua pertiga dari yang hadir. Jika DPRD menganggap ada pelanggaran etika, keputusan itu dibawa ke Mahkamah Agung (MA).

"MA akan uji nanti. Dalam waktu 30 hari, MA harus sudah menyatakan sikapnya, setuju atau tidak (atas putusan DPRD). Hasil uji MA akan dikembalikan ke DPRD, lalu DPRD ambil keputusan dan kirmkan ke presiden. Dalam 30 hari, presiden juga tentukan sikapnya," kata Gamawan.

Berita-berita terkait bisa diikuti di liputan khusus: Skandal Pernikahan Bupati Garut

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau