Penanganan kasus terhambat

Krisis Penyidik, KPK Terancam Lumpuh

Kompas.com - 06/12/2012, 11:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika koruptor merampok uang rakyat triliunan rupiah, upaya pemberantasan korupsi justru mengalami kendala. Penarikan penyidik oleh kepolisian membuat Komisi Pemberantasan Korupsi terancam lumpuh. Sebab, sejumlah kasus besar yang tengah diungkap KPK akan terhambat.

Desember ini, 13 penyidik segera ditarik Markas Besar Polri karena masa tugas mereka di KPK berakhir. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengakui, dua kasus besar yang tengah diungkap KPK, yaitu kasus Bank Century dan proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, paling terganggu dengan penarikan penyidik itu. Padahal, KPK hampir mengungkap aktor utamanya.

”Kami harus melakukan regrouping lagi untuk penyidik. Kami harus menghitung ulang lagi kekuatan sumber daya manusia di KPK karena, terus terang, ini (penarikan penyidik) sangat berpengaruh dalam kerja- kerja kami menuntaskan sejumlah kasus,” kata Adnan di sela- sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Rabu (5/12).

Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, hambatan dalam penindakan kasus korupsi terjadi bukan karena manajemen di KPK, melainkan penarikan penyidik besar-besaran itu. ”Servis pelayanan publik di bidang pencegahan terutama penegakan hukum, mudah-mudahan dipahami oleh masyarakat, terjadi kelambatan. Dan, itu bukan akibat dari KPK, tetapi akibat situasi sekarang ini. Diawali dari penarikan itu,” katanya.

Menurut Busyro, penarikan 13 penyidik itu tak diduga. Sebab, saat sengketa penanganan kasus simulator mengemudi antara KPK dan Polri, yang akhirnya diselesaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat itu sempat disampaikan, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK.

Presiden Yudhoyono dalam pidatonya berjanji akan merevisi PP No 63/2005 guna mengatasi penarikan sewenang-wenang pegawai KPK dari instansi asalnya. Namun, menurut Busyro, meski draf revisi tersebut telah sampai di Sekretariat Negara, sampai sekarang Presiden belum menandatangani.

Dalam draf revisi itu, lanjut Busyro, salah satu poinnya adalah mengatur penempatan pegawai KPK yang berasal dari instansi lain dari yang awalnya 8 tahun menjadi 12 tahun. Pegawai dari instansi lain juga berhak memilih kembali ke instansi asalnya atau tetap menjadi pegawai KPK.

Seminggu lalu, kata Busyro, KPK menyurati Presiden soal kebutuhan revisi aturan tentang SDM KPK itu. Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengakui, draf revisi PP itu masuk ke Kantor Presiden beberapa waktu lalu. Namun, draf itu harus dikembalikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi karena mengandung sejumlah kekurangan.

”Masih ada yang harus disempurnakan sehingga dikirim kembali ke Menpan. Setiap hari saya selalu menanyakan perkembangannya karena ingin secepat mungkin itu diselesaikan,” kata Sudi, Rabu.

Soal penarikan penyidik itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, pada November 2012, masa tugas 13 penyidik Polri di KPK sudah berakhir. ”Kami memberitahukan bahwa pada November 2012 ada 13 penyidik yang masa tugasnya berakhir di KPK,” katanya.

Akan tetapi, lanjut Boy, sampai saat ini penyidik tersebut masih bertugas di KPK. Dengan berakhirnya masa tugas itu, penyidik tentu akan kembali ke Mabes Polri. Ia menambahkan, salah satu dari 13 penyidik itu adalah Komisaris Novel Baswedan.

Kerja sama

Padahal, Wakil Presiden Boediono menyatakan, kerja sama dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan KPK merupakan kunci keberhasilan pemberantasan korupsi.

”Saya berpendapat, komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan KPK merupakan kunci keberhasilan kita untuk mencegah dan memberantas korupsi di Tanah Air,” ujar Boediono, kemarin di Jakarta, saat membuka Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, yang diadakan oleh KPK.

Menurut Boediono, untuk membangun koordinasi yang baik di tubuh pemerintah dalam pencegahan korupsi, beberapa bulan lalu pemerintah merumuskan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) Jangka Panjang 2012-2025 dan Jangka Menengah 2012-2014 yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012.

Perumusannya melibatkan sejumlah pihak di luar pemerintahan. Sasaran utama Stranas, antara lain, meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Menurut Wapres, kemauan untuk berbenah diri juga sangat penting dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.

Korupsi yang menggurita, ujar Busyro, membuat bangsa Indonesia yang kaya raya akan sumber daya alam ini bisa melarat. Berdasarkan pengalaman KPK, korupsi adalah gejala dari lemahnya integritas individu, keluarga, institusi, dan antarinstitusi.

Runyamnya, ujar Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, gerakan pemberantasan korupsi masih setengah hati. Penegakan hukum cenderung tebang pilih, pemimpin tidak memberikan teladan sikap bersih, dan kredibilitas aparat hukum justru bermasalah.

Pengajar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Mudji Sutrisno, menyatakan hal senada, bahwa korupsi merajalela karena masyarakat tidak punya budaya jujur, mengikuti proses, dan integritas. (BIL/IAM/ATO/FER/OSA/NWO/LOK)

Baca juga:
SBY Lamban, KPK Terancam Kehilangan 41 Pegawai
Nasib Penyidik KPK di Tangan Presiden

Trimedya: Jangan Jadikan Novel Anak Emas
Polri: Penyidik Tidak Diperpanjang untuk Pembinaan Karir
Busyro: Ada 27 Penyidik KPK yang Tak Diperpanjang Polri
Novel Baswedan Termasuk Penyidik yang Ditarik Polri
Djoko Ditahan, Kapolri Jamin Tak Tarik Penyidik KPK
Djoko Susilo Ditahan, Polri Tarik 13 Penyidik KPK

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
KPK Krisis Penyidik
.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau