Skandal proyek hambalang

Kilas Balik Pernyataan Andi soal Hambalang

Kompas.com - 06/12/2012, 20:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Sebelumnya, ia pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Bahkan, namanya sempat menjadi kontroversi karena "menghilang" dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Hambalang. Sejumlah pernyataan sempat dilontarkan Andi ketika namanya dikaitkan dalam kasus ini. Apa saja komentar-komentarnya?

Tak melakukan pembiaran

Andi Mallarangeng menegaskan, dia tidak pernah melakukan pembiaran pada kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga Hambalang sebagaimana yang dituduhkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan audit investigasi.

Dalam laporan audit, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) diduga membiarkan Sesmenpora Wafid Muharam melakukan penyimpangan serta tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana yang diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008. Andi mengaku tak tahu jika menteri harus terlibat dan menandatangani dokumen kontrak proyek di kementeriannya yang benilai di atas Rp 50 miliar, termasuk proyek Hambalang.

"Saya sebagai menteri telah menjalankan tugas sebaik-baiknya, termasuk pengawasan. Kalau ada penyimpangan, siapa pun itu harus kita proses secara hukum," kata Andi di Kementerian Pemuda dan Olahraga di Jakarta, Rabu (31/10/2012) malam.

Andi mengakui bahwa dirinya mengetahui soal kontrak dalam proyek Hambalang itu. Namun, dia mengatakan sudah berusaha untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya, termasuk soal pengawasan proyek Hambalang tersebut.

Lebih jauh, sebagai Menpora, Andi berjanji akan bertanggung jawab secara moral. Dia juga siap bekerja sama penuh dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak intervensi audit BPK soal Hambalang

Andi Mallarangeng menegaskan, tidak ada intervensi atas audit tahap pertama oleh Badan Pemeriksa Keuangan terkait proyek sarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Laporan hasil audit BPK menyebutkan Andi lalai menjalankan tugasnya sehingga Sekretaris Menpora Wafid Muharam bertindak di luar kewenangannya.

"Meskipun hasilnya begitu, saya rasa hubungan kita (BPK dan Kemenpora) tetap baik-baik saja. Saya siap bekerja sama penuh, tidak ada intervensi yang saya lakukan pada hasil BPK. Lembaga berwenang yang menentukan hasilnya," ujar Andi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (1/11/2012).

Andi mengatakan, Kemenpora menghormati hasil audit pertama BPK. Bentuk penghormatan tersebut adalah Kemenpora akan menelaah hasil audit. Hasil tersebut, lanjutnya, akan dicermati dengan sungguh-sungguh oleh jajaran petinggi Kemenpora. Andi mengaku baru saja menerima hasil audit dari BPK.

"Yang jelas tidak ada pembiaran untuk penyimpangan yang saya lakukan. Saya berusaha sebagai menteri, termasuk lakukan pengawasan. Kalau ada staf melakukan penyimpangan, dia harus bertanggung jawab," ujarnya.

Selain tidak mengintervensi BPK, Andi menjamin tidak ada intervensi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa Kemenpora justru akan membantu proses penyidikan yang dilakukan KPK. Kemenpora akan selalu mendukung kerja KPK guna menyingkap tabir kasus Hambalang. "Kasus ini harus segera dituntaskan oleh KPK yang sedang lakukan pengusutan. Itu akan selalu didukung Kemenpora," kata Andi.

Siap diberhentikan

Andi Mallarangeng siap diberhentikan dari jabatan menteri terkait dugaan keterlibatannya pada kasus dugaan korupsi Hambalang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki hak prerogatif untuk mengeluarkannya dari jajaran Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.

Hasil audit investigatif BPK terkait kasus Hambalang menyatakan, Andi membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK.02/2012.

"Bagi saya, jabatan menteri itu sementara. Saya siap diberhentikan Presiden," kata Andi dalam jumpa pers di Kemenpora, Jakarta, Kamis (1/11/2012).

Siap mundur kapan pun

Andi mengaku siap mundur kapan pun. Hanya, maksud dari kesediaan mundur itu jika hal tersebut merupakan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya menteri, diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Jabatan itu amanah, kapan saja bisa diberhentikan oleh presiden. Saya siap mundur kapan pun," kata Andi di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2012).

Hal itu dikatakan Andi ketika ditanya mengenai pernyataanya bahwa ia bertanggung jawab secara moral terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang di Bogor, Jawa Barat.

Hormati keputusan KPK

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi mengatakan menghormati keputusan KPK karena belum mendapat surat resmi dari KPK mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dan pencekalannya.

"Saya belum mendapat surat resmi. Saya baru membaca dari media," aku Menpora di Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Namun, Andi mengaku menghormati apa pun yang menjadi keputusan KPK.

"Sejak awal saya selalu mengatakan bahwa saya dan seluruh jajaran Kemenpora siap untuk bekerja sama penuh dalam pengusutan kasus ini. Biar jelas kasusnya," kata Andi

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau