KPK Minta Polri Ikhlaskan 28 Penyidik

Kompas.com - 06/12/2012, 21:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Kepolisian mengikhlaskan 28 penyidiknya yang sudah beralih status sebagai pegawai tetap KPK. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, ke-28 penyidik itu otomatis sudah berhenti secara hormat dari institusi Kepolisian setelah beralih status.

Ketentuan ini, menurutnya, seusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang tentunya merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kalau Polri ingin menegaskan kontribusinya terhadap pemberantasan korupsi, salah satunya adalah dengan mengikhlaskan 28 penyidik yang berasal dari Polri untuk menjadi penyidik tetap KPK, mestinya seperti itu," kata Bambang di Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Dia mengatakan, UU KPK menyebutkan bahwa penyidik yang berasal dari instansi Kepolisian ketika dikirim ke KPK itu sudah harus diberhentikan sementara. Batas waktunya, selama empat tahun dan bisa diperpanjang empat tahun lagi. Kemudian dalam PP tentang SDM KPK disebutkan, para penyidik Kepolisian itu dapat beralih status menjadi pegawai tetap KPK.

"Pegawai negeri yang telah diangkat menjadi pegawai tetap ini diberhentikan dengan hormat. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dari PP yang mengatur pemberhentian anggota Polri. Dalam pasal itu disebutkan bahwa apabila status dari anggota Polri yang beralih menjadi PNS, anggota Polri diberhentikan," ujar Bambang.

"Jadi, dari dua pasal yang tadi saya sebut, basis atau dasarnya itu adalah orang diangkat dulu baru diberhentikan. Itulah yang dilakukan oleh KPK," tambahnya.

Ia juga mengatakan, ihwal alih status penyidik ini sudah disampaikan KPK kepada Kepolisian sejak Oktober lalu. Namun kemudian, pada Senin (3/12/2012) sore, KPK menerima surat dari Kepolisian yang isinya menarik 13 penyidiknya dari KPK. Sebagian penyidik yang ditarik itu, sudah beralih status menjadi pegawai tetap.

"Semuanya sudah jelas, tapi yang kemudian ingin ditarik adalah orang yang sudah menjadi pegawai tetap di KPK. Pemberitahuan mengenai penyidik yang sudah beralih tugas menjadi pegawai KPK itu sebenarnya sudah dilakukan sejak bulan Oktober. Surat keputusannya 1 Oktober, 2 Oktober langsung sudah diberitahukan," ungkap Bambang.

Dia melanjutkan, atas surat penarikan 13 penyidik itu, pimpinan KPK sudah menyampaikan jawabannya. Menurut Bambang, pihaknya mempersilakan Polri menarik penyidik yang belum berstatus pegawai tetap KPK. Namun mengenai yang berstatus pegawai tetap, katanya, kewenangan atas mereka ada di tangan KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian kembali menarik 13 penyidiknya yang bertugas di KPK. Sebagian dari penyidik itu sudah beralih status sebagai pegawai tetap. Salah satunya adalah pimpinan satuan tugas penyidikan kasus simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Komisaris Polisi Novel Baswedan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau