Mendagri: Bupati Garut Bisa Diberhentikan

Kompas.com - 06/12/2012, 22:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Bupati Garut Aceng Fikri tetap bisa diberhentikan kendati islah sudah tercapai dengan mantan istri sirinya, Fani Oktora (18). Aceng bisa dinilai melanggar sumpah dan janji kepala daerah karena tidak menaati peraturan perundangan.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kamis (6/12/2012) di Jakarta, menjelaskan, masalah Bupati Garut dengan Fani Oktora dan keluarganya adalah urusan pribadi. Namun, pelanggaran aturan perundangan yang dilakukan Aceng sebagai kepala daerah tetap bisa diproses. Ini sangat tergantung dari DPRD Garut.

Aceng, menurut Gamawan, bisa dianggap melanggar Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang 1/1974 tentang Perkawinan. Sebagai kepala daerah, Aceng bersumpah untuk menaati peraturan perundangan.

Salah satu aturan dalam UU 1/1974 adalah setiap pernikahan harus didaftarkan kepada negara. Selain itu, Pasal 27 Huruf f UU 32/2004 mewajibkan kepala daerah memelihara etika dalam penyelenggaraan pemerintahan. Adapun Pasal 29 Huruf e UU 32/2004 menyebutkan, sebab-sebab pemberhentian kepala daerah adalah tidak melaksanakan kewajibannya secara etika.

Namun, apakah semua pelanggaran ini akan menjadi poin yang menjatuhkan Bupati Garut, Gamawan menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Garut. Di sisi lain, tim Kementerian Dalam Negeri juga ikut mengecek apakah memang ada pelanggaran peraturan perundangan.

Untuk bisa memproses pemberhentian Aceng, dua pertiga peserta rapat paripurna yang dihadiri minimal tiga perempat anggota DPRD Garut harus menyepakati adanya pelanggaran sumpah/janji kepala daerah dan tidak dilaksanakannya kewajiban kepala daerah.

Kemudian, usulan ini perlu persetujuan Mahkamah Agung yang akan menjawab dalam 30 hari. Terakhir, DPRD Garut mengirimkan surat pengajuan pemberhentian Aceng dari jabatan Bupati Garut kepada Presiden.

Sejauh ini, tambah Gamawan, Gubernur Jawa Barat melapor sudah menegur Aceng secara lisan. Aceng menuai protes masyarakat setelah menikahi perempuan berusia 18 tahun. Pernikahan yang tidak didaftarkan kepada negara ini berakhir dalam empat hari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau