JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Garut Aceng Fikri tetap bisa diberhentikan kendati islah sudah tercapai dengan mantan istri sirinya, Fani Oktora (18). Aceng bisa dinilai melanggar sumpah dan janji kepala daerah karena tidak menaati peraturan perundangan.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kamis (6/12/2012) di Jakarta, menjelaskan, masalah Bupati Garut dengan Fani Oktora dan keluarganya adalah urusan pribadi. Namun, pelanggaran aturan perundangan yang dilakukan Aceng sebagai kepala daerah tetap bisa diproses. Ini sangat tergantung dari DPRD Garut.
Aceng, menurut Gamawan, bisa dianggap melanggar Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang 1/1974 tentang Perkawinan. Sebagai kepala daerah, Aceng bersumpah untuk menaati peraturan perundangan.
Salah satu aturan dalam UU 1/1974 adalah setiap pernikahan harus didaftarkan kepada negara. Selain itu, Pasal 27 Huruf f UU 32/2004 mewajibkan kepala daerah memelihara etika dalam penyelenggaraan pemerintahan. Adapun Pasal 29 Huruf e UU 32/2004 menyebutkan, sebab-sebab pemberhentian kepala daerah adalah tidak melaksanakan kewajibannya secara etika.
Namun, apakah semua pelanggaran ini akan menjadi poin yang menjatuhkan Bupati Garut, Gamawan menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Garut. Di sisi lain, tim Kementerian Dalam Negeri juga ikut mengecek apakah memang ada pelanggaran peraturan perundangan.
Untuk bisa memproses pemberhentian Aceng, dua pertiga peserta rapat paripurna yang dihadiri minimal tiga perempat anggota DPRD Garut harus menyepakati adanya pelanggaran sumpah/janji kepala daerah dan tidak dilaksanakannya kewajiban kepala daerah.
Kemudian, usulan ini perlu persetujuan Mahkamah Agung yang akan menjawab dalam 30 hari. Terakhir, DPRD Garut mengirimkan surat pengajuan pemberhentian Aceng dari jabatan Bupati Garut kepada Presiden.
Sejauh ini, tambah Gamawan, Gubernur Jawa Barat melapor sudah menegur Aceng secara lisan. Aceng menuai protes masyarakat setelah menikahi perempuan berusia 18 tahun. Pernikahan yang tidak didaftarkan kepada negara ini berakhir dalam empat hari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang