Suap bupati buol

Hartati Perintahkan Beri Uang

Kompas.com - 07/12/2012, 01:57 WIB

Jakarta, Kompas - Sidang kasus korupsi pengurusan hak guna usaha lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dengan terdakwa Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations Siti Hartati Murdaya kembali mengonfirmasi peran Hartati.

Oleh dua saksi yang merupakan karyawan PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Dede Kurniawan Wahyudi dan Serri Sirrithorn, Hartati disebut memerintahkan pemberian uang Rp 1 miliar kepada Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu. Kesaksikan itu disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12).

Dana itu untuk pengamanan pabrik yang selalu didemo. Penyerahan uang dilakukan financial controller PT HIP, Arim. ”Itu atas instruksi Ibu (Hartati). Jumlahnya Rp 1 miliar,” kata Dede.

Keterangan Dede diperkuat pernyataan Sirrithorn yang mengatakan, Arim sempat memaksanya segera mengeluarkan Rp 1 miliar. ”Saya bilang sulit mencairkan uang itu dalam waktu singkat. Akhirnya uang diambil dari kas kebun PT HIP,” kata Sirrithorn.

Setelah pemberian Rp 1 miliar, atas perintah Direktur PT HIP Totok Lestiyo, dikeluarkan lagi Rp 2 miliar untuk Amran. Uang tersebut untuk sumbangan pemilihan kepala daerah. ”Yang Rp 2 miliar atas perintah Pak Totok,” ujar Dede.

Sebelum sidang berakhir, Hartati diberi kesempatan menanggapi. Menurut Hartati, Dede sebagai pelaksana administrasi diperintahkan menggunakan uang tersebut untuk sumbangan keamanan. ”Saya keberatan kalau Dede bilang uang itu untuk sumbangan pilkada,” kata Hartati.

Buru-buru Dede menjelaskan, ”Yang Rp 1 miliar memang untuk keamanan, tetapi yang Rp 2 miliar untuk sumbangan pilkada.”

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Gusrizal dibacakan keputusan majelis hakim terkait permohonan terdakwa Hartati agar rekening yang tak terkait kasus korupsi tidak diblokir. Hartati mengatakan, dana di rekening yang diblokir digunakan untuk keperluan pembangunan rumah sakit, aktivitas amal, dan membayar gaji karyawan.

Majelis hakim berpendapat, permohonan Hartati cukup beralasan dan tak bertentangan dengan undang-undang. Permohonan pengobatan rawat jalan juga dikabulkan.

Hartati mengeluhkan fasilitas rumah tahanan (rutan). Sebagai vegetarian, ia mengeluhkan makanan rutan. ”Kalau dipaksa makan dari katering rutan, misal pagi-pagi diberi kue basah dengan gula, itu bagi saya racun. Makanan sehari sebelumnya busuk karena kulkas dicabut,” ujar Hartati.

Terhadap keluhan itu, majelis hakim minta agar dikoordinasikan dengan kepala rutan.

(AMR)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau