Susno Nilai KPK Tak Perlu Permanen

Kompas.com - 07/12/2012, 13:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu menjadi lembaga penegak hukum permanen. Hanya saja, menurutnya, keberadaan KPK masih diperlukan untuk jangka panjang.

Susno mengatakan, sesuai dengan maksud pembentukannya dulu, KPK bersifat ad hok. Karena itu, tidak perlu permanen dan tidak perlu membuka kantor perwakilan di seluruh Indonesia.

"Melihat kondisi sekarang bahwa korupsi belum tuntas, (KPK) tetap ad hoc tapi panjang," kata Susno, dalam wawancara bersama Kompas.com dan Kompas TV, di kediamannya, di Jakarta, Kamis (6/12/2012) malam.

Ketika ditanya mengapa KPK tidak perlu permanen, Susno beralasan karena sudah ada Kepolisian dan Kejaksaan yang berdiri di seluruh Indonesia. Kedua institusi itu, kata dia, juga ditugaskan memberantas korupsi.

"Kalau dua lembaga ini tidak beres, apakah kita akan buat lembaga baru? Ini bukan jalan keluar. Kalau jalan keluar seperti itu, maka Indonesia akan penuh lembaga. Akhirnya, ini sebagai tanda negara dalam keadaan sakit," kata mantan Kepala Polda Jawa Barat itu.

Karena tak perlu permanen, Susno berpendapat KPK tak perlu memiliki penyidik independen atau penyidik yang bukan berasal dari institusi Kepolisian, Kejaksaan, dan institusi lainnya.

Ketika disinggung perlunya penyidik independen karena penarikan-penarikan penyidik oleh Kepolisian, menurut Susno, penarikan penyidik adalah hal yang biasa dan rutin untuk kepentingan pembinaan karir penyidik tersebut. Adapun mengenai terus berkurangnya jumlah penyidik KPK akibat ditarik, Susno berpendapat penyelesaiannya tergantung kebijakan pimpinan KPK.

"Yang paling tahu KPK berapa dari polisi, berapa dari jaksa, berapa dari BPKB dan sebagainya. Yang meramu kan pimpinan KPK yang punya strategi," pungkas Susno.

Seperti diberitakan, KPK telah merekrut sejumlah penyidik yang berasal dari internal KPK. Pascapengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri, para penyidik KPK ditarik. Terakhir, 13 penyidik ditarik Desember ini dengan alasan masa tugasnya habis.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau