Skandal hambalang

KPK Belum Akan Menahan Andi

Kompas.com - 07/12/2012, 14:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi belum akan menahan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dalam waktu dekat. Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan koruspi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, ada mekanisme pemeriksaan yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menahan seseorang.

"Proses hukum itu ada mekanismenya, ada aturannya. Seseorang baru bisa dilakukan penahanan ketika KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan yang bersangkutan," kata Abraham dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2012).

Rencananya, KPK mulai memeriksa saksi untuk Andi pada Selasa (11/12/2012) pekan depan. Belum diketahui saksi pertama yang akan dimintai keterangan. Mengenai pemeriksaan Andi sebagai tersangka, katanya, akan dijadwalkan setelah pemeriksaan saksi-saksi.

"Jadi, proses hukum tidak semudah membalikkan telapak tangan. Begitu seseorang ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan, tidak demikian," ujar Abraham.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka kasus Hambalang melalui surat perintah penyidikan  yang ditandatangani pada 3 Desember. Bersamaan dengan itu, KPK mengajukan permohonan pencegahan atas nama Andi dan dua orang lainnya. Dua orang yang ikut dicegah itu adalah adik Andi Alifian Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau biasa dipanggil Choel Mallarangeng, dan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Muhammad Arief Taufiqurahman.

Andi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Dia dikenai Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Andi sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan Hambalang dengan tersangka Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Dalam surat pencegahan yang diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, KPK menyebut bahwa Andi melakukan perbuatan korupsi bersama kawan-kawannya. Namun, tidak disebutkan siapa kawan-kawan yang dimaksud.

Setelah penetapan dirinya sebagai tersangka, Andi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri sekaligus sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat. Pengunduran diri Andi pun diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca juga:
Tersangka, Andi Mallarangeng Mundur dari Jabatan Menpora
Presiden Terima Pengunduran Diri Andi Mallarangeng dari Kabinet
Presiden: Andi Mallarangeng Conton yang Baik
Agung Laksono Ambil Alih Tugas Menpora
Andi Mallarangeng Tersangka, Ibas Sedih


Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau