Pengelolaan Keuangan Pemda Sulut Makin Buruk

Kompas.com - 07/12/2012, 15:08 WIB

MANADO, KOMPAS.com - Jika dibandingkan dengan tahun 2008, kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Utara secara keseluruhan menunjukkan penurunan yang sangat siginifikan. Hal itu terungkap dalam media morkshop "Kupas Tuntas Pemeriksaan LKPD Wilayah Sulut Tahun Anggaran 2011", yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut, Jumat (7/12).

Dalam pemaparannya, Dadek Nandemar dari BPK RI Sulut menjelaskan, pada tahun 2008 terdapat 72% daerah di Sulut yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), maka pada tahun 2011 hanya ada 20% saja.

"Demikian pula untuk Opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada tahun 2011 melambung ke angka 60%, padahal pada tahun anggaran 2008 hanya ada 14%," kata Dadek di hadapan para wartawan.

Dari 15 entitas yang diperiksa, hanya ada satu yang meraih opini WTP, yaitu Kota Bitung. Sementara untuk opini TMP diberikan kepada 9 entitas. Sementara Pemprov Sulut sendiri hanya meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari sebelumnya pada 2010 meraih WTP.

"Ada apa dengan tren penurunan ini? Sebab dari tahun ke tahun semakin banyak saja pemerintah daerah yang LKPD-nya mendapat opini TMP. Ini menjadi tugas media untuk mencari tahu lebih dalam apa yang menyebabkan pemerintah daerah semakin buruk pengelolaan keuangannya," tambah Dadek.

BPK, menurut Dadek, sesuai fungsinya hanya memeriksa Laporan Keuangan Daerah lalu menyimpulkan dan kemudian memberikan rekomendasi kepada lembaga negara lainnya untuk ditindaklanjuti. "Tugas kami itu memotret seperti apa bentuk laporan keuangan mereka, lalu memberikan saran cara memolesnya," ujar Dadek lagi.

Temuan ketidakpatuhan sementara atas pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2011 untuk wilayah Provinsi Sulut, mencatat ada 312 kasus dengan nilai Rp 70 miliar lebih. Kasus terbanyak berada dalam kelompok temuan kerugian daerah yakni sebesar 128 kasus dengan nilai kerugian sebesar Rp 31,7 miliar.

"Berbagai permasalahan yang ditemui terkait dengan LKPD tersebut antara lain berkaitan dengan ditemukannya banyak kas yang tekor dan tidak riil. Pengelolaan aset daerah yang tidak jelas, juga soal penyertaan modal, penyelesaian hutang serta berbagai pemasalahan lainnya," jelas Dadek.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau