Presiden agar Utamakan Sosok Profesional

Kompas.com - 09/12/2012, 02:12 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta mengutamakan figur profesional dan bersih sebagai pengganti Andi Mallarangeng yang mengundurkan diri dari posisi Menteri Pemuda dan Olahraga. Presiden jangan hanya terpaku pada kader-kader partai politik karena citra mereka cenderung menurun di mata publik.

Desakan itu disampaikan pengajar politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Ari Dwipayana, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, secara terpisah di Jakarta, Sabtu (8/12).

Hari Jumat, Andi Mallarangeng mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora. Langkah ini diambil

setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegahnya bepergian ke luar negeri dengan status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang di Bogor, Jawa Barat.

Ari Dwipayana mengatakan, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada masa kerja Andi Mallarangeng dihantam banyak masalah. Masalah itu terutama kasus dugaan korupsi dalam proyek di Hambalang; wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan; dan proyek Pekan Olahraga Nasional di Pekanbaru, Riau.

Pada saat bersamaan, prestasi olahraga menurun, pembinaan atlet lemah, dan kisruh di tubuh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia. Belum lagi soal pemuda yang kerap terlibat tawuran.

”Setelah Andi mundur, Kemenpora membutuhkan figur yang di mata publik dianggap punya integritas, profesional di bidang pemuda dan olahraga serta kepemimpinan. Sosok itu juga harus bisa langsung tancap gas untuk bekerja dalam sisa waktu pemerintahan kurang dari dua tahun,” kata Ari Dwipayana.

Dengan hak prerogatifnya, Presiden diminta tidak terpaku pada kader partai, termasuk Partai Demokrat, dalam memilih Menpora baru. Perlu diingat, kepercayaan masyarakat kepada kader partai sedang menurun.

Irman Gusman juga mengatakan, dengan hak prerogatifnya, Presiden semestinya memprioritaskan kemajuan Kemenpora. Hal ini karena olahraga bukan hanya soal sport, melainkan juga berkaitan dengan pengembangan nasionalisme.

Mundurnya Andi Mallarangeng, menurut Irman, juga bisa dimanfaatkan Presiden sebagai momen untuk memperkuat Kabinet Indonesia Bersatu II agar pemerintahan lebih efektif pada masa akhir kepemimpinannya. Presiden bisa mengganti menteri yang berkinerja lemah atau menukar posisi. Presiden juga bisa bertanya kepada para menteri akan komitmen mereka hingga Pemilu 2014.

”Jika ada menteri yang mau maju untuk Pemilu Presiden 2014, sekarang saat untuk menentukan sikap,” katanya.

Apresiasi

Sejumlah kalangan mengapresiasi keputusan Andi Mallarangeng. Keputusan itu bahkan perlu dijadikan momentum membangun budaya politik baru di Indonesia. Sikap serupa perlu diikuti semua pejabat publik.

 

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan M Romahurmuziy, Jumat, di Jakarta, mengatakan, pejabat publik tidak hanya terikat pada peraturan formal, tetapi juga etika.

”Mundurnya Andi Mallarangeng merupakan sumbangan penting untuk pendidikan politik, terutama tentang tanggung jawab seorang pejabat publik,” kata Andrinof Chaniago, pengajar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Jumat.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, mengatakan, langkah Andi Mallarangeng layak diapresiasi di tengah budaya mempertahankan kekuasaan meskipun si pejabat telah menjadi tersangka dalam sebuah kasus.

Menurut pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Mudji Sutrisno, dan pakar hukum tata negara Saldi Isra, keputusan Andi Mallarangeng itu bisa jadi contoh perilaku untuk membangun budaya ”malu” atau budaya ”mundur” di kalangan pejabat publik. Selama ini, budaya itu sulit dilaksanakan karena pejabat publik cenderung menggunakan dan mempertahankan kekuasaan untuk tujuan politik transaksional.

Keputusan mundurnya Andi Mallarangeng itu, menurut Ketua Jurusan Sosiologi Universitas Andalas Elfitra, di Padang, Sumatera Barat, Jumat, merupakan bentuk etika politik yang seharusnya dilakukan pejabat publik ketika terlibat dalam kasus, baik hukum maupun etika.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zainal Arifin Mochtar berharap mundurnya Andi Mallarangeng jadi fatsun politik bagi semua penyelenggara pemerintahan. Fatsun itu perlu dituangkan dalam sistem seperti kontrak perjanjian pengangkatan menteri atau pejabat lain.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto juga mengapresiasi langkah Andi Mallarangeng itu.

Ray Rangkuti dari Lingkar Madani Indonesia yakin sikap Andi Mallarangeng membawa optimisme bahwa Indonesia masih bisa diperbaiki. Namun, ia mengingatkan, keputusan mundur Andi Mallarangeng tidak bisa membebaskannya dari status sebagai tersangka kasus korupsi. Ditunggu langkah Andi Mallarangeng selanjutnya, yaitu menjalani proses hukum dan ikut serta membuka praktik korupsi.

Korupsi politik

Menurut peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Hifdzil Alim, Sabtu, pengunduran diri Andi Mallarangeng semestinya bisa menjadi kunci untuk masuk ke pemeriksaan dugaan korupsi politik.

Hifdzil mengatakan, tersangkutnya beberapa politisi Partai Demokrat dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang bisa menjadi petunjuk untuk menyelisik ada atau tidaknya aliran dana ke partai tersebut. Implikasinya sangat berat jika kemudian dapat dibuktikan ada aliran dana korupsi dari proyek Hambalang ke Partai Demokrat.

”Kalau ada yang masuk, itu bisa menjadi landasan untuk mengajukan pembubaran partai politik,” ujar Hifdzil.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center Arif Nur Alam menyebutkan, pengunduran diri Andi Mallarangeng mesti dimanfaatkan KPK sebagai pintu masuk untuk menjerat aktor korupsi proyek Hambalang lainnya, baik di pemerintahan, DPR, maupun partai politik. Kasus ini merupakan kasus korupsi politik anggaran.

”Megaskandal mafia anggaran dan pengadaan barang dan jasa. Aktornya tidak berdiri sendiri. Pengunduran diri Andi dapat membantu KPK,” ujar Arif.(iam/nwo/DIK/fer/lok/ink/ato/egi)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau