Jakarta, Kompas -
Desakan itu disampaikan pengajar politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Ari Dwipayana, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, secara terpisah di Jakarta, Sabtu (8/12).
Hari Jumat, Andi Mallarangeng mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora. Langkah ini diambil
setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegahnya bepergian ke luar negeri dengan status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang di Bogor, Jawa Barat.
Ari Dwipayana mengatakan, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada masa kerja Andi Mallarangeng dihantam banyak masalah. Masalah itu terutama kasus dugaan korupsi dalam proyek di Hambalang; wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan; dan proyek Pekan Olahraga Nasional di Pekanbaru, Riau.
Pada saat bersamaan, prestasi olahraga menurun, pembinaan atlet lemah, dan kisruh di tubuh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia. Belum lagi soal pemuda yang kerap terlibat tawuran.
”Setelah Andi mundur, Kemenpora membutuhkan figur yang di mata publik dianggap punya integritas, profesional di bidang pemuda dan olahraga serta kepemimpinan. Sosok itu juga harus bisa langsung tancap gas untuk bekerja dalam sisa waktu pemerintahan kurang dari dua tahun,” kata Ari Dwipayana.
Dengan hak prerogatifnya, Presiden diminta tidak terpaku pada kader partai, termasuk Partai Demokrat, dalam memilih Menpora baru. Perlu diingat, kepercayaan masyarakat kepada kader partai sedang menurun.
Irman Gusman juga mengatakan, dengan hak prerogatifnya, Presiden semestinya memprioritaskan kemajuan Kemenpora. Hal ini karena olahraga bukan hanya soal sport, melainkan juga berkaitan dengan pengembangan nasionalisme.
Mundurnya Andi Mallarangeng, menurut Irman, juga bisa dimanfaatkan Presiden sebagai momen untuk memperkuat Kabinet Indonesia Bersatu II agar pemerintahan lebih efektif pada masa akhir kepemimpinannya. Presiden bisa mengganti menteri yang berkinerja lemah atau menukar posisi. Presiden juga bisa bertanya kepada para menteri akan komitmen mereka hingga Pemilu 2014.
”Jika ada menteri yang mau maju untuk Pemilu Presiden 2014, sekarang saat untuk menentukan sikap,” katanya.
Sejumlah kalangan mengapresiasi keputusan Andi Mallarangeng. Keputusan itu bahkan perlu dijadikan momentum membangun budaya politik baru di Indonesia. Sikap serupa perlu diikuti semua pejabat publik.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan M Romahurmuziy, Jumat, di Jakarta, mengatakan, pejabat publik tidak hanya terikat pada peraturan formal, tetapi juga etika.
”Mundurnya Andi Mallarangeng merupakan sumbangan penting untuk pendidikan politik, terutama tentang tanggung jawab seorang pejabat publik,” kata Andrinof Chaniago, pengajar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Jumat.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, mengatakan, langkah Andi Mallarangeng layak diapresiasi di tengah budaya mempertahankan kekuasaan meskipun si pejabat telah menjadi tersangka dalam sebuah kasus.
Menurut pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Mudji Sutrisno, dan pakar hukum tata negara Saldi Isra, keputusan Andi Mallarangeng itu bisa jadi contoh perilaku untuk membangun budaya ”malu” atau budaya ”mundur” di kalangan pejabat publik. Selama ini, budaya itu sulit dilaksanakan karena pejabat publik cenderung menggunakan dan mempertahankan kekuasaan untuk tujuan politik transaksional.
Keputusan mundurnya Andi Mallarangeng itu, menurut Ketua Jurusan Sosiologi Universitas Andalas Elfitra, di Padang, Sumatera Barat, Jumat, merupakan bentuk etika politik yang seharusnya dilakukan pejabat publik ketika terlibat dalam kasus, baik hukum maupun etika.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zainal Arifin Mochtar berharap mundurnya Andi Mallarangeng jadi fatsun politik bagi semua penyelenggara pemerintahan. Fatsun itu perlu dituangkan dalam sistem seperti kontrak perjanjian pengangkatan menteri atau pejabat lain.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto juga mengapresiasi langkah Andi Mallarangeng itu.
Ray Rangkuti dari Lingkar Madani Indonesia yakin sikap Andi Mallarangeng membawa optimisme bahwa Indonesia masih bisa diperbaiki. Namun, ia mengingatkan, keputusan mundur Andi Mallarangeng tidak bisa membebaskannya dari status sebagai tersangka kasus korupsi. Ditunggu langkah Andi Mallarangeng selanjutnya, yaitu menjalani proses hukum dan ikut serta membuka praktik korupsi.
Menurut peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Hifdzil Alim, Sabtu, pengunduran diri Andi Mallarangeng semestinya bisa menjadi kunci untuk masuk ke pemeriksaan dugaan korupsi politik.
Hifdzil mengatakan, tersangkutnya beberapa politisi Partai Demokrat dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang bisa menjadi petunjuk untuk menyelisik ada atau tidaknya aliran dana ke partai tersebut. Implikasinya sangat berat jika kemudian dapat dibuktikan ada aliran dana korupsi dari proyek Hambalang ke Partai Demokrat.
”Kalau ada yang masuk, itu bisa menjadi landasan untuk mengajukan pembubaran partai politik,” ujar Hifdzil.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center Arif Nur Alam menyebutkan, pengunduran diri Andi Mallarangeng mesti dimanfaatkan KPK sebagai pintu masuk untuk menjerat aktor korupsi proyek Hambalang lainnya, baik di pemerintahan, DPR, maupun partai politik. Kasus ini merupakan kasus korupsi politik anggaran.
”Megaskandal mafia anggaran dan pengadaan barang dan jasa. Aktornya tidak berdiri sendiri. Pengunduran diri Andi dapat membantu KPK,” ujar Arif.