Asosiasi Industri Telekomunikasi Prihatin Kasus IM2

Kompas.com - 10/12/2012, 14:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Kejaksaan Agung meneruskan perkara tuduhan kerugian negara dalam kerjasama penyelenggaraan internet pada Jaringan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2), mendapat reaksi keras dari pelaku industri telekomunikasi.

Reaksi keras muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus IM2, yakni mantan Dirut Indosat Johnny Swandi Sjam, setelah sebelumnya menetapkan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2, sebagai tersangka.

"Kami meyakini bahwa PKS Indosat-IM2 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keyakinan kami juga diperkuat dengan merujuk pada Surat Klarifikasi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kepada Kejaksaan Agung," kata Ketua Umum Mastel Setyanto P. Santosa, dalam siaran pers yang diterima Kompas, Senin (10/12/2012 ).

Sebagai wujud kekecewaan para pelaku industri telekomunikasi, sebanyak 15 asosiasi di industri telekomunikasi menandatangani kesepakatan bersama (Join Statement) yang berisi keprihatinan atas langkah Kejaksaan Agung tersebut.

Kelima belas asosiasi industri telekomunikasi tersebut adalah Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi PengusahaKomputer Indonesia (Apkomindo), Asosiasi Pengusaha Warnet Komunitas Telematika Indonesia (APW Komitel), Indonesia Mobile Online Content Association (IMOCA), Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI), Asosiasi Information Technology Indonesia (AITI), dan Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII).

Penandatangan lainnya adalah Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI), Indonesia Telecom User Group (IDTUG), Indonesia Wirelesss Broadband (ID-WiBB), Indonesia Wireless Internet Indonesia (INDOWLI), dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).

Arbitrase Internasional

Sofyan Djalil, Staf Khusus Wakil Presiden sekaligus mantan Menkominfo menambahkan, Menteri selaku penanggung jawab bidang telekomunikasi sesuai1 dan 6 Undang-Undang Telekomunikasi telah menegaskan posisi dan keyakinannya bahwa PKS Indosat-IM2 sesuai regulasi.

"Kejaksaan Agung tetap menyatakan ada unsur pidana. Hal ini menyebabkan  ketidakpastian hukum yang akan sangat berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia,"ujar Sofyan Djalil.

"Hal tersebut akan berdampak buruk pada hilangnya investasi baru dan penanaman modal di sektor telekomunikasi. Selain itu terdapat kemungkinan upaya dari investor asing untuk membawa kasus ini ke arbitrase internasional dan menuntut Pemerintah untuk memberikan ganti kerugian yang mereka derita dari kasus ini, yang tentunya akan menimbulkan kerugian yang nyata dan lebih besar bagi negara," ujar Sofyan.

Sofyan merujuk pada kasus arbitrase internasional Karaha Bodas. Di kasus tersebut, pemerintah Indonesia kalah dan harus membayar US$ 440 juta, padahal investasi Karaha hanya US$ 30 juta. Tanda-tandanya sudah ada, yakni ihwal Qatar Telecom, pemegan g saham Indosat, yang menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ihwal kasus IM2 pada pekan lalu.

Dalam Join Statement, 15 asosiasi industri telekomunikasi meminta Presiden S BY memberi perhatian dan bertindak adil dalam kasus ini. Ini mengingat tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Bila diperlukan, Presiden mengambilalih kasus ini mengingat ada ketidaksamaan pendapat di antara instansi pemerinta h di bawah Presiden, yakni antara Menkomindo dan Jaksa Agung, demi terciptanya kepastian hukum dan investasi, kata Sylvia W. Sumarlin, Ketua Umum Federasi Teknologi Informasi Indonesia

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau