BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Kasus beredarnya narkoba di dalam penjara seperti tidak ada habisnya. Sebanyak enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa diperiksa polisi karena diduga "pesta" sabu di sel.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris (Pol) Sunaryoto dalam gelar perkara kasus ini, Senin (10/12/2012), mengatakan, informasi adanya "pesta" sabu di dalam sel itu diketahui pada Jumat (7/12/2012).
"Kasus itu berawal dari informasi petugas Lapas Rajabasa yang menemukan satu pipa kaca dan pipet di kamar Lapas Blok A1 Nomor 4. Kamar ini dihuni enam orang," tuturnya.
Keenam narapidana itu adalah Kurniawan (29), Suherman (30), Sigit (36), Willy (34), Samsudin (32), dan Apriansyah (24). Mereka adalah narapidana di lapas itu. Dari informasi itu, polisi lalu melakukan penelusuran.
Dari penggeledahan, ditemukan enam paket sabu dibungkus kain hitam di dalam selokan air. Polisi juga menemukan satu pirek kaca dan pipet untuk alat isap. Dari hasil pemeriksaan urine, keenam narapidana ini juga positif memakai narkoba jenis sabu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang