JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Agung Achmad Yamanie memberikan keterangan kepada Majelis Kehormatan Hakim dalam sidang terbuka di Gedung MA, Jakarta, Selasa (11/12/2012). Yamanie menjelaskan, koreksi atas draf putusan dilakukan atas permintaan ketua majelis hakim peninjauan kembali Imron Anwari.
Achmad Yamanie disidang Majelis Kehormatan Hakim karena dinilai melanggar kode etik. Yamanie mengubah putusan peninjauan kembali (PK) atas terpidana narkoba Hanky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun.
Sidang dimulai pukul 09.15 di Ruang Wiryono Prodjodikoro, dipimpin ketua majelis hakim Paulus Effendi Lotulung dari Mahkamah Agung. Adapun hakim anggota terdiri atas Artidjo Alkostar dan Mohammad Saleh (keduanya hakim agung) serta empat dari Komisi Yudisial, yaitu Imam Anshori Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqurrohman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus.
Kasus ini berawal dari pembatalan hukuman mati atas pemilik pabrik ekstasi Hanky, menjadi 15 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang