Afganistan

PBB: Afganistan Gagal Lindungi Perempuan

Kompas.com - 11/12/2012, 14:42 WIB

NEW YORK, KOMPAS.com — Laporan terbaru PBB menyebut Afganistan masih gagal melindungi perempuan dari kekerasan di negara itu.

Meski ada sejumlah perbaikan dalam pelaksanaan undang-undang antikekerasan 2009, secara keseluruhan, implementasinya ''tetap rendah''. Demikian isi laporan tersebut.

Ditambahkan bahwa tekanan budaya dan pengamanan polisi yang tidak konsisten menjadi penghalang implementasi undang-undang.

Laporan ini dikeluarkan setelah serangkaian kekerasan terhadap perempuan Afganistan yang menjadi sorotan media.

Bulan lalu, dua lelaki ditahan di Provinsi Kunduz dengan tuduhan memenggal kepala seorang anak perempuan karena ayahnya menolak lamaran untuk dinikahi.

Bagaimanapun informasi detail tentang pembunuhan ini masih belum jelas karena banyak laporan berbeda atas apa yang sebenarnya terjadi. 

Puncak gunung es

 Pada bulan lalu, empat polisi Afganistan divonis penjara selama 16 tahun setelah memerkosa seorang wanita muda di Provinsi Kunduz.

Kasus ini mengemuka setelah Lal Bibi (18) melaporkan kasus pemerkosaan tersebut. Perempuan korban kekerasan biasanya jarang untuk mengungkap kasus yang menimpa mereka.

Kekerasan terhadap perempuan masih jarang dilaporkan karena pengekangan budaya, norma sosial dan tabu, dan sering kali ancaman mati. Demikian laporan misi bantuan PBB di Afganistan.

"Insiden mendapatkan penegakan hukum atau menerima perhatian publik melalui media karena kekejaman insiden merupakan puncak gunung es.''

PBB menyebutkan angka laporan kekerasan terhadap perempuan terus meningkat.

Bagaimanapun ini mungkin hanya menggambarkan ''peningkatan kesadaran publik'' atas kejahatan terhadap perempuan dan konsekuensinya yang berbahaya ketimbang peningkatan jumlah insiden sesungguhnya.

Dalam laporan ini, juga disebutkan ada kemajuan dalam aplikasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2009.

Namun, proporsi kasus yang menggunakan undang-undang ini masih dianggap sangat rendah oleh PBB.

Banyak kasus sering kali diselesaikan melalui komisi kesukuan atau Jirga, atau lembaga sejenis itu, yang justru merusak implementasi UU Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan di Afganistan.

Polisi juga terkesan enggan untuk menangkap tersangka pelaku yang terkait dengan kelompok bersenjata atau lembaga berpengaruh lainnya.

Perempuan di Afganistan justru sering kali dihukum karena kabur dari rumah, padahal itu untuk menghindari menjadi korban kekerasan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau