Pemberantasan korupsi

Pejabat Perlu Dilindungi agar Tak Disebut Koruptor

Kompas.com - 11/12/2012, 14:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, korupsi yang dilakukan pejabat negara tidak selalu karena adanya niat untuk memperkaya diri. Menurutnya, tak jarang, para pejabat dituding melakukan tindakan korupsi saat melakukan tindakan diskresi dalam menggunakan anggaran. Oleh karena itu, Azwar menilai, perlunya melindungi para pejabat itu dalam mengelola anggaran pemerintah.

"Ada korupsi untuk memperkaya diri, ada ada juga yang karena tidak sepenuhnya melaksanakan aturan saat melakukan tindakan diskresi," ujar Azwar, Selasa (11/12/2012), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Azwar mencontohkan, tindakan diskresi pernah dilakukannya saat menjadi Wakil Gubernur Aceh periode 2000-2004. Ketika itu, dana bantuan untuk korban bencana tsunami di Aceh tidak juga turun dari pemerintah sebesar Rp 90 miliar. Dana tersebut tertunda pencairannya hingga dua bulan. Padahal, ketika itu, masyarakat Aceh membutuhkan dana kemanusiaan secepat mungkin.

"Akhirnya, saya ambil Rp 90 miliar dari kas daerah. Kalau secara aturan formal, tindakan saya ini melanggar hukum. Tetapi, kan saya harus berbuat itu untuk kepentingan masyarakat banyak sehingga tidak semua pejabat langsung dikatakan korupsi," kata Azwar.

Banyak pejabat, lanjutnya, tidak akan mengambil risiko merealokasi dana seperti itu dengan cepat. Namun, jika tidak cepat, akan ada persoalan yang akan terhambat. "Jadi, para pejabat perlu dilindungi saat menggunakan anggaran. Harus dibuat undang-undang," katanya.

Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. "Di sini akan diatur bagaimana perlindungan pejabat pembuat kebijakan di pemerintah. Nanti akan ada payung hukum," ujar Azwar.

Selain itu, jika disebut ketidaktahuan pejabat yang menjadi timbulnya perilaku korupsi, Azwar hanya mengatakan bahwa para pejabat harus banyak belajar aturan dan perundang-undangan.

"Yang belum tahu ya belajar, tetapi dalam pemerintahan itu perlu langkah cepat. Jadi, pejabat-pejabat ini harus banyak belajar," kata Azwar lagi.

Pernyataan Azwar ini senada dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (10/12/2012), di Istana Negara. Presiden mengatakan, berdasarkan pengalamannya dalam 8 tahun terakhir, ada dua jenis korupsi. Pertama, pejabat memang berniat untuk melakukan korupsi. Kedua, tindak pidana korupsi terjadi karena ketidakpahaman pejabat terhadap peraturan perundang-undangan.

"Negara wajib menyelamatkan mereka-mereka yang tidak punya niat melakukan korupsi, tetapi bisa salah di dalam mengemban tugasnya. Kadang-kadang, diperlukan kecepatan pengambilan keputusan dan memerlukan kebijakan yang cepat. Jangan biarkan mereka dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi," kata Presiden disambut tepuk tangan para undangan.

Presiden menambahkan, ketidakpahaman itu juga mengakibatkan keraguan pejabat ketika hendak mengambil keputusan atau menggunakan anggaran lantaran takut disalahkan. Bahkan, kata Presiden, keraguan itu juga terjadi di tingkat menteri. Akibatnya, program pembangunan terhambat. "Hal begini tidak boleh terus terjadi. Kegiatan penyelenggaraan tidak boleh berhenti karena semua orang ragu-ragu dan takut untuk menetapkan kebijakan dan menggunakan anggaran," ucap Presiden.

Karena itu, Presiden akan mengumpulkan seluruh gubernur, bupati, wali kota, serta pejabat yang merancang dan mengelola anggaran. Presiden akan meminta aparat penegak hukum, termasuk BPK, BPKB, PPATK untuk menjelaskan kepada mereka semua hal mengenai tipikor.

"Mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Mana wilayah korupsi, mana yang tidak. Mana yang kebijakan, mana yang tidak. Jangan sampai kita hidup di dalam alam ketakutan karena kurang jelasnya pemahaman kita semua. Saya ingin pembarantasan korupsi makin efektif dan upaya meningkatkan kesejahteraan tetap jalan, tidak terhenti, tidak terganggu," kata Presiden.

Baca juga:
Presiden, Sia-sia Bekali Pejabat soal Korupsi
Bekali Pejabat soal Korupsi, 'Jangan Ajari Ikan Berenang'
Presiden: Banyak Korupsi karena Pejabat Tak Paham
Abraham: Tak Tahu soal Korupsi, Jangan Jadi Pemimpin!

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau