JAKARTA, KOMPAS.com - Proses hukum kasus pencabulan yang dilakukan MMS (30), pimpinan Yayasan DIA, Tangerang Selatan, terhadap tiga peserta didik perempuannya, SL (16), AL (15) dan AN (17), mendapat sorotan tajam. Polrestro Jakarta Selatan yang menangani kasus itu dianggap melakukan penggelapan pasal.
Diketahui, MMS, ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 26 November 2012 atas kasus pencabulan tiga korbannya oleh penyidik Polrestro Jakarta Selatan. Sang ustadz dijerat Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan dengan hukuman 7 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mempertanyakan langkah penyidik Polrestro Jakarta Selatan menjerat pelaku pencabulan di bawah umur dengan Pasal KUHP. Padahal, UU RI telah mengakomodasi hal tersebut dengan Undang-Undang Perilndungan Anak (UUPA).
"Iya tentu, tapi ini juga bukan hanya soal penggelapan pasal. Jika masyarakat melapor anak di bawah umur kena pelecehan seksual, otomatis diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, bukan malah KUHP," kata Arist.
Menurut Arist, penggunaan Pasal 290 tersebut mengoyak rasa keadilannya. Dari pengalaman melakukan advokasi anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual, selayaknya pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk pasal primer. Adapun Pasal 290 KUHP hanya digunakan sebagai pasal subsider.
Arist mengatakan, pasal pada KUHP memiliki kelemahan dalam menjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur. Di pasal itu memungkinkan pelaku berdalih perbuatan cabulnya didasarkan pada azas suka sama suka. Sementara, dalih tersebut tak berlaku pada UUPA.
"Itu keliru, karena ini korbannya sendiri yang bilang dia jadi korban. Saya juga sudah indepth interview, apa yang dilaporkan oleh korban ke Polrestro Jakarta Selatan adalah benar," ujarnya.
Satu hari setelah korban melapor ke Komnas PA, yakni pada tanggal 1 November 2012, Komnas PA beserta kuasa hukum korban juga telah melayangkan surat ke Polrestro Jakarta Selatan untuk mengupayakan penerapkan UUPA. Namun, hingga kini belum ada balasan.
Kasus itu terbongkar pada September 2012 silam, saat SL, salah satu dari tiga korban cabul Ustadz MMS akhirnya mengadu kepada gurunya. Rupanya, aduan SL menyulut keberanian dua orang korban lainnya, yakni AL dan AN untuk membuka aibnya juga. Ketiganya mengaku telah dicabuli oleh sang pemimpin di yayasan tempat ketiganya mengenyam pendidikan agama selama kurun waktu Januari hingga September 2012.
Tanggal 9 Oktober 2012, orangtua korban melaporkan aksi bejat MMS ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Selatan. Ketiga korban telah menjalani visum di RSCM. Namun SL tak terbukti mendapatkan kekerasan seksual.
Selanjutnya, keluarga hendak mengajukan surat visum ulang karena merasa yakin dengan perbuatan tak senonoh MMS. Tanggal 26 November 2012, MMS telah ditetapkan menjadi tersangka. Meski demikian, persoalan belum selesai. MMS diketahui masih berkeliaran di wilayah permukimannya dan belum merasakan dinginnya ruang tahanan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang