Ketua MA: Hakim Agung Imron Tak Langgar Kode Etik

Kompas.com - 12/12/2012, 19:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, Hakim Agung Imron Anwari tidak terlibat dalam kasus pemalsuan vonis mati bos narkoba Hengky Gunawan.

Pasalnya, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tidak menemukan keterlibatan Imron dalam kasus itu sebagaimana tuduhan mantan hakim agung Ahmad Yamanie.

"Yang jelas kami tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik," kata Hatta Ali di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (12/12/2012).

Hatta menjelaskan, tidak ada bukti bahwa Imron memerintahkan juru ketik Abdul Halim untuk memalsukan putusan PK Hengky. Sebab itu, MA menilai bahwa Imron bersih dan tidak dikenai sanksi.

MA, terangnya, juga mempersilahkan Komisi Yudisial memeriksa Imron. "Kalau KY mau periksa atau menemukan adanya pelanggaran, silakan," tandasnya.

Lebih jauh ia mengungkap, status dari Abdul Halim merupakan pegawai biasa. MKH tidak berwenang memecatnya. Dengan demikian, pemecatan Abdul Halim akan diatur oleh Badan Pengawasan MA.

"Jadi ini kewenangan Badan Pengawasan, Abdul Halim merupakan urusannya," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sidang MKH yang dipimpin Hakim Paulus Effendi Lotulung, dibacakan keterangan Abdul Halim pada pemeriksaan internal terkait putusan peninjauan kembali perkara dengan terpidana narkoba Hengky Gunawan.

Menurut Halim, Yamanie memerintahkannya mengubah putusan dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Putusan diubah setelah ditandatangani majelis hakim.

Peninjauan kembali (PK) perkara pemilik pabrik ekstasi asal Surabaya ini ditangani Imron Anwari sebagai ketua majelis hakim, Yamanie sebagai hakim anggota dan pembaca I, serta Nyak Pha sebagai pembaca II.

Perubahan putusan, menurut Halim, akan dikoordinasikan Yamanie dengan ketua majelis hakim.

Sementara Yamanie dalam pembelaannya mengatakan, hanya mengoreksi bagian pertimbangan pada draf putusan yang diantarkan panitera pengganti Dwi Tomo dan Abdul Halim. Koreksi hanya dilakukan untuk pertimbangan hakim dan penambahan "kecuali, sekadar lamanya pidana".

PN Surabaya memutus hukuman penjara 15 tahun untuk Hengky, sedangkan di PT Jawa Timur menjadi 18 tahun. Hukuman terhadap Hengky dalam putusan kasasi menjadi vonis mati.

Dalam advisblaad sebelumnya, Yamanie mengatakan, ia mengusulkan hukuman 18 tahun penjara. Hal serupa dengan Nyak Pha. Ketua Majelis Hakim Imron Anwari menginginkan putusan 15 tahun penjara.

Yamanie juga mengatakan, koreksi dilakukan atas permintaan Imron. Dwi Tomo dan Halim adalah staf Imron. Selain itu, dalam draf terdapat koreksi Imron berupa tanda "acc" dan tanda silang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau