JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, Hakim Agung Imron Anwari tidak terlibat dalam kasus pemalsuan vonis mati bos narkoba Hengky Gunawan.
Pasalnya, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tidak menemukan keterlibatan Imron dalam kasus itu sebagaimana tuduhan mantan hakim agung Ahmad Yamanie.
"Yang jelas kami tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik," kata Hatta Ali di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (12/12/2012).
Hatta menjelaskan, tidak ada bukti bahwa Imron memerintahkan juru ketik Abdul Halim untuk memalsukan putusan PK Hengky. Sebab itu, MA menilai bahwa Imron bersih dan tidak dikenai sanksi.
MA, terangnya, juga mempersilahkan Komisi Yudisial memeriksa Imron. "Kalau KY mau periksa atau menemukan adanya pelanggaran, silakan," tandasnya.
Lebih jauh ia mengungkap, status dari Abdul Halim merupakan pegawai biasa. MKH tidak berwenang memecatnya. Dengan demikian, pemecatan Abdul Halim akan diatur oleh Badan Pengawasan MA.
"Jadi ini kewenangan Badan Pengawasan, Abdul Halim merupakan urusannya," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sidang MKH yang dipimpin Hakim Paulus Effendi Lotulung, dibacakan keterangan Abdul Halim pada pemeriksaan internal terkait putusan peninjauan kembali perkara dengan terpidana narkoba Hengky Gunawan.
Menurut Halim, Yamanie memerintahkannya mengubah putusan dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Putusan diubah setelah ditandatangani majelis hakim.
Peninjauan kembali (PK) perkara pemilik pabrik ekstasi asal Surabaya ini ditangani Imron Anwari sebagai ketua majelis hakim, Yamanie sebagai hakim anggota dan pembaca I, serta Nyak Pha sebagai pembaca II.
Perubahan putusan, menurut Halim, akan dikoordinasikan Yamanie dengan ketua majelis hakim.
Sementara Yamanie dalam pembelaannya mengatakan, hanya mengoreksi bagian pertimbangan pada draf putusan yang diantarkan panitera pengganti Dwi Tomo dan Abdul Halim. Koreksi hanya dilakukan untuk pertimbangan hakim dan penambahan "kecuali, sekadar lamanya pidana".
PN Surabaya memutus hukuman penjara 15 tahun untuk Hengky, sedangkan di PT Jawa Timur menjadi 18 tahun. Hukuman terhadap Hengky dalam putusan kasasi menjadi vonis mati.
Dalam advisblaad sebelumnya, Yamanie mengatakan, ia mengusulkan hukuman 18 tahun penjara. Hal serupa dengan Nyak Pha. Ketua Majelis Hakim Imron Anwari menginginkan putusan 15 tahun penjara.
Yamanie juga mengatakan, koreksi dilakukan atas permintaan Imron. Dwi Tomo dan Halim adalah staf Imron. Selain itu, dalam draf terdapat koreksi Imron berupa tanda "acc" dan tanda silang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang