MK: Penyesuaian Harga BBM Tak Bertentangan dengan Konstitusi

Kompas.com - 13/12/2012, 19:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi pasal 7 ayat 6 UU No 4 tahun 2012 tentang APBN-P. Pasal itu mengatur mengenai kewenangan pemerintah menyesuaikan harga jual subsidi BBM berdasarkan mekanisme pasar.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD,  saat membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Dalam putusannya, majelis hakim mengutarakan, keterangan pemerintah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan perubahan APBN 2012 yang mengakomodir perubahan kebijakan fiskal. Salah satunya adalah kebijakan pengendalian subsidi BBM yang bertujuan menjaga stabilitas fiskal. Selain fiskal, hal itu ditujukan untuk memperbaiki efisiensi ekonomi, meningkatkan investasi guna menstimulasi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sementara, keterangan DPR menyebutkan bahwa pengendalian harga BBM merupakan bentuk kewajiban pemerintah. "Itu untuk melindungi masyarakat dari gejolak harga minyak bumi di pasar global sehingga harga minyak mentah Indonesia menjadi salah satu faktor dalam melakukan pengendalian," kata hakim anggota Hamdan Zoelva.

Adapun, Alasan pemohon sama dengan perkara nomor 43/PUU-X/2012 yang telah diputus sebelumnya. Oleh karena itu, pertimbangan yang dicantumkan majelis hakim dalam putusan ini bersifat mutatis mutandis.

Pada putusan sebelumnya itu, MK juga menolak permohonan aliansi serikat buruh yang menghendaki hal serupa.

Hakim berpendapat, dalam praktik dan faktanya tidak terjadi kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP). Selama enam bulan, sejak UU No 4 tahun 2012 harga BBM tidak mengalami kenaikan sebagaimana yang diujikan pemohon.

"Pemberian wewenang kepada Presiden mengubah harga BBM bersubsidi sudah terlampau baik dihitung sejak Januari 2012 maupun sejak diundangkannya UU No 4 tahun 2012 tertanggal 31 Maret 2012," kata Mahfud.

Pasal yang diajukan, kata Mahfud, tidak relevan lagi dipertimbangkan. Dengan demikian, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. "Berdasarkan hal itu, undang-undang yang diajukan pemohon secara formil maupun materiil tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Mahfud.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh aliansi berbagai elemen serikat buruh, di antaranya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI), dan Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSPTSK). Selain serikat buruh, permohonan uji materi juga diajukan oleh perseorangan yaitu M. Komaruddin dan Muhammad Hafidz.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau