JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi pasal 7 ayat 6 UU No 4 tahun 2012 tentang APBN-P. Pasal itu mengatur mengenai kewenangan pemerintah menyesuaikan harga jual subsidi BBM berdasarkan mekanisme pasar.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Dalam putusannya, majelis hakim mengutarakan, keterangan pemerintah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan perubahan APBN 2012 yang mengakomodir perubahan kebijakan fiskal. Salah satunya adalah kebijakan pengendalian subsidi BBM yang bertujuan menjaga stabilitas fiskal. Selain fiskal, hal itu ditujukan untuk memperbaiki efisiensi ekonomi, meningkatkan investasi guna menstimulasi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sementara, keterangan DPR menyebutkan bahwa pengendalian harga BBM merupakan bentuk kewajiban pemerintah. "Itu untuk melindungi masyarakat dari gejolak harga minyak bumi di pasar global sehingga harga minyak mentah Indonesia menjadi salah satu faktor dalam melakukan pengendalian," kata hakim anggota Hamdan Zoelva.
Adapun, Alasan pemohon sama dengan perkara nomor 43/PUU-X/2012 yang telah diputus sebelumnya. Oleh karena itu, pertimbangan yang dicantumkan majelis hakim dalam putusan ini bersifat mutatis mutandis.
Pada putusan sebelumnya itu, MK juga menolak permohonan aliansi serikat buruh yang menghendaki hal serupa.
Hakim berpendapat, dalam praktik dan faktanya tidak terjadi kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP). Selama enam bulan, sejak UU No 4 tahun 2012 harga BBM tidak mengalami kenaikan sebagaimana yang diujikan pemohon.
"Pemberian wewenang kepada Presiden mengubah harga BBM bersubsidi sudah terlampau baik dihitung sejak Januari 2012 maupun sejak diundangkannya UU No 4 tahun 2012 tertanggal 31 Maret 2012," kata Mahfud.
Pasal yang diajukan, kata Mahfud, tidak relevan lagi dipertimbangkan. Dengan demikian, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. "Berdasarkan hal itu, undang-undang yang diajukan pemohon secara formil maupun materiil tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Mahfud.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh aliansi berbagai elemen serikat buruh, di antaranya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI), dan Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSPTSK). Selain serikat buruh, permohonan uji materi juga diajukan oleh perseorangan yaitu M. Komaruddin dan Muhammad Hafidz.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang