Komnas PA: Aceng Layak Lepas Jabatan

Kompas.com - 14/12/2012, 13:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menerima kunjungan kerja Pansus DPRD Kabupaten Garut, Jumat (14/12/2012) pagi. Pansus hendak berkonsultasi dengan Komnas PA terkait dugaan pelanggaran etika Bupati Garut Aceng HM Fikri.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menegaskan, pihaknya telah mengkaji kasus yang menimpa bupati tersebut. Hasilnya, sejumlah referensi hukum menunjukkan bahwa sang Bupati melakukan tindakan pidana. Oleh sebab itu, ujar Arist,  Aceng seharusnya melepas jabatan bupati.

"Saya kira sudah layak karena dari dua pasal yang kita jadikan dasar sebenarnya sudah terpenuhi. Oleh sebab itu, kita rekomendasikan ke Pansus," ujar Arist kepada Kompas.com seusai berdiskusi dengan Pansus, Jumat pagi.

Dua pasal yang direkomendasikan Komnas PA kepada Pansus DPRD, lanjut Arist, adalah Pasal 1 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 1 tahun serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Menurut Arist, rekomendasi Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sesuai dengan fakta yang terjadi bahwa Fani Oktora diceraikannya hanya melalui pesan singkat. Terlebih, alasan perceraian itu dianggap tak masuk akal dan melecehkan martabat kaum perempuan.

"Kalau dikaitkan dengan KDRT, apa yang dilakukan Bupati Garut itu termasuk dalam unsur yang didefinisikan sebagai kekerasan dan merendahkan martabat perempuan," ujarnya.

Namun, Aris menambahkan, pasal tersebut bisa tidak berlaku jika status pernikahan Aceng dengan Fani tercatat resmi secara perdata. Pasalnya, terkait status pernikahan, masih terjadi perdebatan. Pengacara Aceng sempat mengklaim, pernikahan keduanya bukanlah pernikahan siri, melainkan akan dicatatkan ke Pengadilan Agama setempat.

Meskipun demikian, Aceng tetap bisa dikenai pasal kedua, yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasalnya, Aceng menikahi Fanny pada bulan Juli 2012. Usia Fani pada saat itu masih berada di ambang batas anak di bawah umur, yakni 18 tahun.

"Jadi, selama empat hari, Aceng menikahi Fani, mereka bersama-sama dengan hubungan seksual. Itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, kena juga dia," lanjut Arist.

Rekomendasi Komnas PA tersebut rencananya dikirim secara tertulis ke Pansus DPRD Garut, Jumat sore. Sementara secara lisan, anggota Pansus DPRD Garut dengan Komnas PA telah saling berkomunikasi. Selanjutnya, Pansus DPRD akan membawa rekomendasi itu kepada rapat paripurna untuk segera diputus apakah Aceng melepaskan jabatan atau tidak.

Arist berharap perspektif hukum anak yang direkomendasikan menjadi bahan untuk keputusan DPRD pada saat paripurna yang direncanakan digelar 19 Desember 2012 mendatang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau