Jokowi Kaji Efek Negatif Kebijakan Ganjil-Genap

Kompas.com - 16/12/2012, 15:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem nomor polisi ganjil-genap bagi kendaraan bermotor mulai 2013 mendatang. Meski demikian, banyak pendapat mengatakan kebijakan itu memunculkan imbas negatif, antara lain meningkatnya pembelian mobil serta pemasangan pelat nomor palsu.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, pemerintahannya tak sembarangan menegakan kebijakan. Menurut pria yang akrab disapa Jokowi itu, pihaknya tengah merancang kebijakan itu agar berhasil diterapkan di Ibu Kota dan mengurangi macet.

"Itu yang harus diantisipasi, justru nanti malah menyebabkan pembelian mobil meningkat. Itu yang harus dihitung, ada kajian ekonomi, ada kajian sosialnya," ujar Jokowi saat ditemui wartawan usai rapat di kantor DPD PDIP DKI Jakarta, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (16/12/2012) siang.

Menurut mantan Walikota Solo itu, kebijakan nomor polisi ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Jakarta bukan kebijakan yang mudah. Jokowi mengatakan, hal tersulit dalam penerapan kebijakan itu adalah peran serta masyarakat dalam mendukung kebijakan itu.

"Memang kalau kita mau keluar dari neraka kemacetan harus ada kebijakan radikal, atau nggak ya gini-gini terus," lanjutnya.

Terkait pro dan kontra yang ada di masyarakat, Jokowi mengaku telah terbiasa dengan proses dinamisasi tersebut. Yang terpenting, lanjut Jokowi, pihaknya selalu melakukan kalkulasi terhadap dampak-dampak kebijakannya.

Kebijakan sistem nomor polisi ganjil-genap akan mulai 2013 mendatang. Kebijakan tersebut akan diberlakukan pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB setiap Senin dan Jumat, kecuali Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Untuk wilayah pemberlakuan peraturan tersebut adalah pada koridor Busway dan koridor utama di dalam wilayah yang dibatasi oleh jalan tol lingkar dalam kota DKI Jakarta (jalan-jalan protokol dalam kota).

Adapun, peraturan ini berlaku pada mobil pribadi dan sepeda motor. Selain itu, akan ada alternatif pewarnaan di pelat nomor mobil, seperti dicat dan ditempel stiker. (C18-11)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau