JAKARTA, KOMPAS.com — Tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan korupsi makin marak dilakukan dengan cara tunai. Dengan transaksi tunai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kesulitan mengendus tindak pidana pencucian uang tersebut.
Untuk itulah, menurut Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, dibutuhkan aturan pembatasan transaksi tunai. Pembatasan transaksi tunai dengan jumlah tertentu akan bisa mencegah pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi.
"Kami sudah lama merekomendasikan adanya pembatasan transaksi tunai ini ke Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Saat ini, baik BI maupun Kementerian Keuangan, tengah mengkaji rekomendasi PPATK tersebut," kata Agus kepada Kompas, Senin (17/12/2012) malam.
Agus mengakui, latar belakang usulan pembatasan transaksi tunai ini adalah makin maraknya pencucian uang hasil korupsi secara tunai. "Kami melihat kecenderungan modus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi antara lain suap dan mark up anggaran proyek sudah marak dilakukan dengan cara tunai," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang