KPK Periksa Adhyaksa Dault soal Hambalang

Kompas.com - 18/12/2012, 10:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/12/2012). Adhyaksa akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng.

"Benar, diperiksa sebagai saksi untuk AAM (Andi Alfian Mallarangeng)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.

Adhyaksa diperiksa karena dianggap tahu seputar proyek Hambalang. Proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga itu sudah digagas sejak Adhyaksa menjabat Menpora.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Adhyaksa mengatakan kalau proyek Hambalang dipaksakan. Tanah seluas 32 hektar untuk bangunan Hambalang sebenarnya tak layak untuk digunakan. Namun, lahan itu ternyata tetap dipaksa dibangun untuk dijadikan pusat olahraga, dengan sarana dan prasarana yang lengkap. Padahal, selain kondisi yang berbukit-bukit, jenis tanahnya keras seperti batu saat musim panas dan menjadi bubur jika musim hujan.

"Seperti sulap, tanah yang tidak layak untuk dibangun, salah satunya gedung berlantai delapan dan sertifikat tanahnya yang bermasalah, tiba-tiba gampang saja dibangun dan dikeluarkan sertifikatnya pada periode Menteri Pemuda dan Olahrga Andi Mallarangeng," kata Adhyaksa beberapa waktu lalu.

Adhyaksa menambahkan, dengan kondisi tanah dan sertifikat yang belum diperoleh pada periodenya, pembangunan sekolah olahraga di lokasi tersebut akhirnya belum bisa dilakukan.

Kementerian Keuangan memberikan tanda bintang di pos anggaran senilai Rp 125 miliar yang diajukan Kemenpora pada zaman Adhyaksa. Kemudian pada masa Andi Mallarangeng, anggaran untuk Hambalang meningkat cukup signifikan menjadi Rp 1,2 triliun.

Dalam kasus Hambalang ini, KPK menetapkan Andi serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan justru merugikan keuangan negara.

Berita terkait dugaan korupsi dalam proyek Hambalang dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau