Kasus al quran

Tersangka Kasus Al Quran Menolak Ditahan

Kompas.com - 18/12/2012, 15:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama Dendy Prasetya menolak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Melalui pengacaranya, Erman Umar, politikus Partai Golkar itu menyampaikan surat kepada KPK yang meminta agar tidak ditahan.

"Hari ini kita mempersiapkan satu surat, mohon jangan ditahan karena kondisi dia," kata Erman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (18/12/2012) saat mendampingi Dendy diperiksa. Dendy diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka.

Biasanya, KPK menahan seseorang setelah dia diperiksa sebagai tersangka suatu kasus. Selama ini KPK tidak menahan Dendy karena yang bersangkutan masih sakit. Juli lalu, anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar itu mengalami kecelakaan. Saat memasuki Gedung KPK, Jakarta siang ini, Dendy tampak mengenakan perban di kaki dan menyangga tubuhnya degan tongkat.

Erman mengatakan, jika memang kliennya harus ditahan, dia meminta agar KPK menjadikan Dendy sebagai tahanan rumah. "Karena undang-undang memperbolehkan penahanan rumah. Supaya dia lebih bebas berobat, supaya kan kalau di dalam lebih susah juga, KPK lebih susah juga merawat di dalam kan," ujarnya.

Menurut Erman, kliennya harus melakukan fisioterapi di rumah sakit setiap tiga kali dalam seminggu. Dia pun mempersilahkan KPK untuk mencari pendapat sampingan mengenai penyakit Dendy. "Silahkan, itu memang wajar, KPK memerlukan second opinion, kita ajukan karena kondisi dia seperti itu," katanya.

Jika permintaan tahanan rumah tidak juga dikabulkan, Erman meminta KPK agar menahan kliennya di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Dengan ditahan di sana, katanya, Dendy dapat menyewa orang untuk membantunya bergerak dengan kursi roda. "Karena di sana mungkin banyak yang bisa membantu, bekas tahanan itu bisa membantu mendorong. Kalau di KPK takutnya nanti kesulitan. Kalau di Cipinang, kita bisa menyewa orang-orang untuk membantu," ungkap Erman.

Dalam kasus ini, Dendy dan ayahnya, Zulkarnaen diduga menerima pemberian lebih dari Rp 10 miliar terkait penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama. Beberapa waktu lalu, KPK menahan Zulkarnaen di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam "Dugaan Korupsi Pengadaan Al Quran"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau