Ayah Pemerkosa Anak Kandung Tak Nafkahi Keluarga

Kompas.com - 18/12/2012, 20:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain tega memerkosa putri kandungnya, EL (34) juga menelantarkan keluarga yang telah dibinanya selama sembilan tahun. Selama ini pelaku tak pernah memberikan nafkah kepada istri dan anaknya yang masih bocah tersebut.

Saat menggelar testimoni kepada wartawan di kantor kuasa hukum di Jalan Rawasari Timur I Dalam, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2012) siang, N (34) selaku ibu korban sekaligus istri pelaku, menuturkan awal mula kisah hidupnya menikah dengan EL. N dan EL menikah secara resmi pada 2003. Dua tahun kemudian, keduanya dikaruniai putri, A (7).

Layaknya pasangan suami istri pada awal pernikahan, kehidupan suami-istri itu baik-baik saja. Entah apa pemicunya, perilaku EL mulai berubah sejak A lahir. "Sejak A lahir, ayahnya enggak pernah nyentuh-nyentuh, gendong saja enggak. Saya sudah bilang, 'Itu darah daging kamu sendiri, kenapa kamu bersikap seperti itu?'," ujar N.

Namun, pertanyaan N malah disambut amarah oleh EL. Sejak saat itu, keduanya sering terlibat perdebatan, bahkan diakhiri dengan penganiayaan oleh EL kepada istrinya. Suatu ketika wajah N dipukul oleh pelaku, kepalanya juga dibenturkan ke tembok hingga mengalami memar. Kondisi tersebut terus terjadi hingga A mulai beranjak besar.

"Enggak cuma itu. Soal pemerkosaan, pernah saya tanya ke dia. Dia malah nyalahin saya dan anak saya dibilang pembawa petaka," kata N.

Hati N semakin tersayat-sayat ketika A terpaksa berhenti sekolah di salah satu SD di Tangerang, Banten, dekat dengan rumah tempat keluarganya tinggal. Hal itu terjadi karena EL tidak lagi memberikan nafkah untuk biaya sekolah anaknya. Alhasil, A yang seharusnya mengikuti ujian semester pekan ini tak dapat menjalaninya.

"Saya minta beli baju, beli buku, enggak pernah dikasih. Akhirnya dia enggak sekolah sejak Juli kemarin, baru dua minggu sudah enggak kuat," ujar N.

Tak hanya urusan biaya sekolah anak, pelaku juga tak memberi nafkah kepada keluarganya tanpa alasan jelas. Hal itu sudah terjadi selama dua tahun terakhir. Kondisi itu memaksa N menggantungkan hidupnya pada belas kasih para tetangga. N menuturkan, ia mendapatkan beras hingga mi instan dari tetangga sekitar.

EL sebenarnya bukan pria yang tak jelas pekerjaannya. Sudah empat tahun pelaku mendapatkan penghasilan sebagai seorang guru pada mata pelajaran olahraga di sebuah yayasan pendidikan swasta di Kota Tangerang. Ironisnya, EL mendapatkan posisinya kini berkat sang istri. Namun, apa yang diberikan N itu tak sesuai dengan apa yang didapat oleh pelaku.

Kini N hanya bisa berharap kepada aparat kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ia mengatakan, dengan tindakan keji sang suami, pelaku layak mendapatkan hukuman setimpal.

EL dilaporkan oleh sang istrinya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang pada 6 Desember 2012. Sang anak mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual selama dua tahun terakhir. Bahkan, sang ayah telah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak delapan kali.

Pada 28 November 2012, EL pergi dari rumah kontrakannya. Namun, pada 5 Desember 2012, EL pulang dan mendapati A tengah sendirian. Hal itu menimbulkan keinginan pelaku untuk kembali menyetubuhi A di kamar mandi. Setelah itu, pelaku kembali menghilang. Pada malam harinya, N melaporkan perbuatan suaminya itu ke polisi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau